Upaya Mengatasi Parkir Liar: Mencari Solusi Efektif dan Efek Jera Berkelanjutan

ilustrasi parkir liar
ilustrasi parkir liar

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengungkapkan bahwa parkir liar banyak terjadi di jalan-jalan yang berdekatan dengan pusat kegiatan masyarakat seperti pasar, pusat perbelanjaan, bioskop, terminal, dan lokasi-lokasi strategis lainnya.

Menurut Budiyanto, fenomena ini terjadi karena adanya hukum kausalitas atau sebab-akibat yang terkait dengan penawaran dan permintaan. Keberadaan parkir liar disebabkan oleh kebutuhan masyarakat yang berkumpul di pusat-pusat kegiatan dan membutuhkan tempat parkir.

Budiyanto menjelaskan bahwa ruang kegiatan masyarakat menjadi magnet bagi orang-orang untuk berkumpul, sehingga meningkatkan kebutuhan akan transportasi. Akibatnya, banyak pengendara yang memarkirkan kendaraannya di tempat yang tidak semestinya. Selama para penjual jasa seperti ojek ditempatkan di lokasi yang telah ditentukan dan diatur dengan baik, hal ini tidak menjadi masalah. Masalah timbul ketika mereka memarkirkan kendaraannya di bahu jalan, badan jalan, dan persimpangan strategis yang berdekatan dengan pusat kegiatan masyarakat.

Baca Juga :  China,Rusia Berselisih Dengan AS Atas Pertemuan PBB Di Korut

Budiyanto menyoroti bahwa banyak dari mereka yang tidak sadar bahwa memarkirkan kendaraan di lokasi tersebut merupakan pelanggaran. Bahu jalan, badan jalan, dan persimpangan adalah bagian dari ruang lalu lintas yang digunakan untuk aktivitas manusia. Dengan adanya parkir liar, kapasitas jalan berkurang dan menyebabkan penumpukan arus lalu lintas yang mengakibatkan kemacetan.

Ajun Komisaris Besar Polisi (Purnawirawan) Budiyanto SH., S.Sos., MH, menjelaskan, Pengawasan yang dilakukan oleh petugas sering mengalami pasang surut, termasuk dalam hal penegakan hukum. Parkir liar secara empiris lebih kuat dibandingkan dengan pengawasan dan penegakan hukum oleh aparat. Apalagi, pengawasan dan penegakan hukum masih dilakukan dengan cara-cara konvensional. Para pelaku parkir liar merasa di atas angin karena menganggap aparat tidak mampu mengawasi secara efektif.

Baca Juga :  Jepang Target Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca Sebesar 60% Tahun 2035

Budiyanto mengusulkan pemasangan kamera pengawas (CCTV) yang terkoneksi dengan sistem Penegakan Hukum Lalu Lintas Elektronik (E-TLE) di lokasi-lokasi rawan parkir liar sebagai solusi yang efektif. Sistem E-TLE akan mengawasi selama 24 jam penuh dan dapat memberikan efek jera yang maksimal. Jika kamera pengawas yang terkoneksi dengan E-TLE dipasang, para pelaku parkir liar akan berpikir dua kali sebelum memarkirkan kendaraannya di lokasi tersebut karena sistem ini dapat secara otomatis mengambil gambar pelanggaran selama 24 jam.

Budiyanto menyadari bahwa pembangunan ekosistem penegakan hukum dengan sistem E-TLE memerlukan biaya yang relatif besar. Namun, pengadaan kamera pengawas dapat dilakukan melalui kolaborasi antara Kepolisian, Pemerintah Daerah, dan pihak-pihak yang peduli terhadap ketertiban. Pihak swasta juga bisa dilibatkan dalam upaya ini. Partisipasi seluruh komponen masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan berlalu lintas. (Sn)

 

Bagikan :
Scroll to Top