Unsur Kelalaian Dalam Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH ( Selaku Pemerhati masalah transportasi)
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH ( Selaku Pemerhati masalah transportasi)

Jakarta | EGINDO.com         -Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH yang juga selaku Pemerhati masalah transportasi menjelaskan bahwa Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak sengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan yang lain yang mengakibatkan korban manusia dan/ atau harta benda. Frasa tidak diduga, dan tidak disengaja dapat diinterprestasikan adanya kelalaian, kurang hati – hati, emosional, kurang mampu memprediksi sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas.

Unsur – unsur kelalaian dapat dijabarkan sebagai berikut:

a.Perbuatan atau mengabaikan sesuatu yang mestinya dilakukan.
b.Adanya kewajiban kehati – hatian ( duty of care ).
c.Tidak dijalankan kewajiban kehati – hatian.
d.Adanya kerugian bagi orang lain.
Setelah terjadi kecelakaan berarti sudah terjadi peristiwa pidana yang berkonsekuensi kepada pertanggungan jawab secara Hukum,jelasnya.

Dikatakan Budiyanto bahwa Pengemudi yang karena kelalainnya mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dapat dikenakan pasal 310 disesuaikan dengan akibat yang ditimbulkan : kerusakan mobil / barang, luka ringan, luka berat atau meninggal dunia.
Karena kelalaiannya korban meninggal dunia dapat dikenakan pasal 310 ayat ( 4 ), dengan pidana Penjara 6 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 12.000.000 ( dua belas juta rupiah ).@Sn

Scroll to Top