Jakarta | EGINDO.com   -Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH yang juga selaku Pemerhati masalah transportasi menjelaskan, Penyampaian pendapat dimuka umum secara spesifik sudah diatur dalam Undang- Undang Nomor 9 tahun 1998. Dimana dalam Undang – Undang tersebut telah mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara, pada saat melaksanakan penyampaian pendapat dimuka umum ,misalnya dalam bentuk unjuk rasa atau demontrasi.
Pelaksananaan unjuk rasa atau demo tidak boleh dilaksanakan dengan bebas yang bersipat absolut karena harus menghormati hak hak dan kewajiban orang lain, mentaati hukum , dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan Bangsa ( Pasal 6 Undang – Undang Nomor 9 tahun 1998 ),ujarnya.
Kegiatan penyampaian pendapat dimuka umum dalam bentuk unjuk rasa atau demo ,sudah barang kali akan menggunakan ruang lalu lintas yang sudah diatur dalam Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan). Para pengunjuk rasa untuk memobilasi masa dari satu titik ke titik lain sudah dipastikan akan menggunakan sarana transportasi baik kendaraan bermotor maupun jalan kaki,jelas Budiyanto.
Dikatakan Budiyanto kepada EGINDO.com melalui selulernya Jumat (26/11) Pejalan kaki merupakan pokok dasar dari transportasi karena setiap kegiatan yang dilakukan orang akan diawali dan diakhiri dengan berjalan kaki. Berarti bahwa setiap orang atau peserta unjuk rasa dari aspek pokok dasar transportasi adalah Pejalan kaki. Penggunaan ruang lalu lintas yang digunakan untuk lalu lintas umum ada batasan- batasan yang harus dilakukan demi ketertiban dan keselamatan. Pasal 105 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 ) telah mengatur bahwa Setiap orang yang menggunakan jalan wajib :
a.berperilaku tertib; dan / atau
b.mencegah hal – hal yang dapat merintangi membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan Jalan.
Demikian juga harus mentaati tata cara berlalu lintas yang benar, sesuai Pasal 106 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan). Pengunjuk rasa yang menggunakan ruang lalu lintas kemudian mengabaikan hak – hak azazi orang lain ,dengan cara menutup jalan dan sebagainya merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Undang – Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian pendapat dimuka umum , Undang Lalu lintas dan Angkutan jalan dan peraturan perundang-‘Undangan lainnya, tegas Budiyanto.
Prinsip di Negara yang menganut paham demokrasi bahwa penyampaian pendapat dimuka umum dilindungi oleh Undang – Undang namun tidak bersifat absolut karena dibatasi oleh kewajiban hukum berupa hak dan kewajiban. Sebagai warga negara yang taat akan hukum , laksanakan dengan baik dan seimbang antara hak dan kewajiban pada saat melaksanakan Unjuk rasa atau demo, tutup Budiyanto.@Sn