Undang-Undang Keamanan Data Baru China

Undang-undang Keamanan Data China
Undang-undang Keamanan Data China

Beijing | EGINDO.co – Undang-undang keamanan data baru China mulai berlaku Rabu (1 September), upaya terbaru untuk memperketat pengawasan sektor teknologi raksasa negara itu.

Undang-undang tersebut berusaha untuk memperketat ikatan pada raksasa teknologi China dan apa yang mereka lakukan dengan informasi dari ratusan juta pengguna mereka.

Itu juga muncul ketika ketakutan tumbuh atas keamanan data dengan departemen pemerintah menjadi semakin bergantung pada layanan penyimpanan cloud.

Beijing juga telah menandai masalah keamanan nasional sebagai pembenaran untuk undang-undang tersebut. Ketika perusahaan teknologi China ingin membuka cabang di luar negeri, pihak berwenang khawatir data domestik akan berakhir di tangan asing.

Berikut adalah apa yang kita ketahui tentang undang-undang baru:

APA YANG DILAKUKANNYA
Undang-undang menetapkan tanggung jawab semua perusahaan dan organisasi yang menangani data.

Ini menetapkan denda hingga 10 juta yuan (US $ 1,55 juta) untuk berbagai pelanggaran termasuk kebocoran dan kegagalan untuk memverifikasi identitas pembeli atau penjual informasi.

Cakupannya luas, dan mencakup data yang disimpan dan ditangani di dalam perbatasan Tiongkok serta data di luar negeri yang dapat membahayakan keamanan nasional Tiongkok atau hak-hak warganya.

Baca Juga :  China Dukung Pemulihan Ekonomi Dan Batasi Risiko

Yang terpenting, organisasi dan individu dilarang untuk menyerahkan informasi kepada otoritas penegak hukum di luar negeri tanpa izin Beijing.

Ini menandakan “akan ada kontrol yang lebih ketat atas transfer data lintas batas”, Angela Zhang, profesor hukum di Universitas Hong Kong, mengatakan kepada AFP.

Undang-undang itu juga memberi Beijing hak untuk membalas terhadap pemerintah asing mana pun yang menggunakan tindakan “diskriminatif” terhadap China di sektor data dan teknologi.

Aturan rinci untuk implementasi undang-undang tersebut belum dipublikasikan.

“KEAMANAN NASIONAL”
Undang-undang tersebut juga mengidentifikasi kategori data “inti” baru “yang terkait dengan keamanan nasional, jalur kehidupan ekonomi nasional, aspek utama mata pencaharian masyarakat, dan kepentingan publik utama”, yang akan diawasi secara ketat.

Ada kekhawatiran yang meningkat di Beijing atas potensi risiko keamanan data China yang berakhir di tangan asing.

Undang-undang baru itu muncul beberapa bulan setelah Beijing mengutip kekhawatiran keamanan nasional untuk penyelidikan terhadap raksasa teknologi yang terdaftar di AS, Didi Chuxing.

Baca Juga :  AS Peringatkan China Dapat Meretas Infrastruktur

Perusahaan termasuk perusahaan teknologi China yang lebih besar akan “diharapkan untuk memikul lebih banyak tanggung jawab dalam memenuhi kewajiban perlindungan keamanan data, dan untuk melakukan penilaian risiko reguler dari aktivitas pemrosesan data mereka”, kata Zhang.

TECHDOWN TEKNOLOGI
Undang-undang tersebut mulai berlaku ketika tekanan meningkat pada perusahaan teknologi China untuk mengikuti setelah bertahun-tahun mengalami pertumbuhan yang sangat tinggi.

China sebelumnya telah berusaha untuk menghentikan perusahaan-perusahaan besar agar tidak terdaftar di luar negeri, dengan alasan masalah keamanan data.
Pada hari Jumat, The Wall Street Journal melaporkan bahwa regulator pasar saham China berencana untuk memblokir perusahaan teknologi yang menangani sejumlah besar data pengguna yang sensitif dari peluncuran IPO di luar negeri.

Pemerintah meluncurkan penyelidikan keamanan siber awal tahun ini ke sejumlah perusahaan teknologi yang terdaftar di AS termasuk Didi dan platform truk Full Truck Alliance.

Baca Juga :  Jokowi Hadiri Munas Alim Ulama Dan Konbes NU Di Cilangkap

Undang-undang keamanan data dapat “menciptakan rintangan peraturan lebih lanjut bagi perusahaan teknologi China yang kaya data yang ingin mendaftar di luar negeri”, kata Zhang kepada AFP.

KONTROL DIGITAL
Undang-undang keamanan data adalah bagian dari seperangkat undang-undang yang akan membentuk ekonomi digital China selama beberapa dekade.

Undang-undang ini diluncurkan karena “sektor teknologi menjadi arena utama di tengah persaingan AS-China, dan dapat membantu memperluas pengaruh China dalam membentuk kebijakan teknologi di seluruh dunia,” Kenn Yee, analis kebijakan di konsultan Access Partnership, mengatakan kepada AFP.

Negara tersebut baru-baru ini juga mengesahkan undang-undang perlindungan informasi pribadi, yang akan mulai berlaku pada November, yang bertujuan untuk membatasi pengumpulan data pengguna oleh perusahaan.

Dan undang-undang keamanan siber kontroversial yang berlaku sejak 2017 mengkodifikasikan pembatasan tentang apa yang dapat dipublikasikan oleh pengguna internet secara online – termasuk apa pun yang merusak “kehormatan nasional”, “mengganggu tatanan ekonomi atau sosial” atau ditujukan untuk “menggulingkan sistem sosialis”.
Sumber : CNA/SL

Bagikan :
Scroll to Top