UMP Sumut Ditetapkan 21 November, Edy Rahmayadi Janji Adil

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi

Medan | EGINDO.co – Upah Minimum Provinsi (UMP) rencananya akan ditetapkan pada 21 November 2021, akan dilakukan secara adil. Hal itu dikatakan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi saat menerima audiensi dari berbagai elemen buruh di Rumah Dinas Gubernur di Medan. “Harus dilakukan seadil-adilnya, agar Sumut bermartabat,” kata Edy.

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyebutkan, Pemprov mengumpulkan semua masukan dari para pekerja, akademisi hingga pengusaha, untuk menentukan besaran UMP. Penentuan UMP juga akan melihat dari berbagai aspek, mulai dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan lain sebagainya. “Yakinkan anda semua bahwa saya akan berbuat adil, demi Tuhan, demi Allah, saya tidak ada melihat kanan dan kiri, saya berbuat netral untuk kesejahteraan rakyat saya, itu cita-cita saya pada saat saya bersumpah menjadi Gubernur Sumut,” kata Edy meyakinkan.

Baca Juga :  Saudi Tangguhkan Penerbangan Dari UEA, Vietnam Dan Ethiopia

Dikatakannya, semua pihak harus duduk bersama untuk menemui jalan tengah mengenai penetapan upah. Untuk itu, setelah bertemu pada pekerja dan buruh, Gubernur juga mengundang para pengusaha untuk meminta masukan terkait besaran upah yang ditetapkan.

Edy mengakui selama pandemi, telah meminta pengusaha agar tidak melakukan PHK pada pekerja dan lain sebagainya. “Untuk itu, percayakan pada saya, saya akan berusaha semaksimal mungkin,” kata Edy.

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional Sumut Anggiat Pasaribu mengatakan, buruh berharap agar UMP dan UMK tahun 2022 naik. Sebab, di tahun ini tidak ada perubahan UMP dan UMK, karena terjadi pandemi Covid-19. Anggiat mengatakan, kondisi ekonomi mulai pulih tahun ini, sehingga diharapkan upah minimum juga disesuaikan.@

Baca Juga :  UMP Sumut Naik Kurang 1%, Buruh Ancam Mogok Kerja

Bs/TimEGINDO.co

 

Bagikan :