Jakarta | EGINDO.co – Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, upah buruh di DKI menjadi Rp4,6 juta diserahkan ke DPRD. SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517/2021 tentang Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2022 yang diputuskan pada 16 Desember 2021 diserahkan kepada Komisi B DPRD DKI hari ini, Senin (27/12/2021).
Dalam rapat yang berlangsung di Komisi B DPRD DKI Jakarta, SK tersebut diserahkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah DKI Jakarta kepada Anggota Komisi B DPRD DKI fraksi PDIP Pandapotan Sinaga.
Dalam SK tersebut, Anies Baswedan menetapkan UMP DKI Jakarta 2022 senilai Rp4.641.854 per bulan yang terhitung sejak 1 Januari 2022 bagi buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. “Pengusaha dilarang membayar upah yang lebih rendah dari UMP. Pengusaha yang melanggar aturan ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tulis SK tersebut.
Sementara pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari besaran UMP 2022 dilarang mengurangi atau menurunkan pemberian upah kepada pekerja. Sedangkan besaran upah untuk pekerja dengan memiliki masa kerja lebih dari satu tahun menggunakan ketentuan struktur dan skala upah. Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan ketentuan tersebut dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan.
Bila ada perusahaan yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Di sisi lain, ketentuan besaran UMP DKI 2022 itu disebutnya sesuai dengan pedoman pelaksanaan UMP selama pandemi covid-19. “Ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta,” jelas putusan itu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Anies sudah sempat menetapkan besaran UMP 2022 naik Rp37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp4.453.935 per bulan. Namun kini udah diubah menjadi Rp4.641.854 per bulan sesuai aturan yang baru diterbitkan.@
Bs/TimEGINDO.co