UMKM Punya Peranan Luar Biasa Dalam Pemulihan Ekonomi RI

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara

Jakarta | EGINDO.com      – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan sektor UMKM memiliki peranan luar biasa dalam pemulihan ekonomi nasional.

“Saya meyakini bahwa pada masa yang akan datang UMKM Indonesia akan menjadi satu sektor dunia usaha yang memegang peranan luar biasa penting di dalam pemulihan ekonomi nasional. Kalau pemulihan ekonomi nasional didorong oleh usaha mikro, membuat yang mikro menjadi formal, menaruh dia di konteks perbankan, memberikan dia pemberdayaan, maka naik kelasnya akan lebih cepat,” ujar Wamenkeu Suahasil Nazara dalam acara Penandatanganan Akta Inbreng Holding BUMN Ultra Mikro secara daring di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan hal itu menjadi bagian yang terus disampaikan pemerintah ketika membentuk Holding BUMN Ultra Mikro. Hal itu juga terlihat dari perkembangan dari usaha kecil dan mikro yang mendapatkan pelayanan dari tahun ke tahun.

Baca Juga :  Bagi Tips Kepada Pelaku UMKM, Bahlil: Jangan Minder!

 

Wamenkeu mengatakan arahan Presiden Joko Widodo agar porsi pendanaan kredit UMKM tahun 2024 sedikitnya 30 persen, dengan visi usaha mikro dan kecil menjadi tonggak dari dunia usaha Indonesia.

Namun lebih dari sekedar sisi financing , kata dia, yang ingin dilihat adalah usaha mikro dan kecil menjamur-jamur di mana-mana dan mendapatkan pendanaan dari perbankan nasional.

 

Wamenkeu berharap bahwa proses Holding BUMN Ultra Mikro bisa berjalan lancar dan perubahan itu dimengerti oleh SDM internal dan seluruh pemangku kepentingan, sehingga pelayanan tidak terdisrupsi.

“Dengan adanya Holding BUMN Ultra Mikro kita berharap stabilitas sistem keuangan juga akan lebih baik, dan kalau kita memasuki periode-periode sulit seperti pandemi saat ini maka kita nanti berharap Holding Ultra Mikro dengan seluruh usahanya menjadi salah satu tonggak dari stabilitas sistem keuangan,” katanya.

Baca Juga :  Kaji Kepemilikan Garasi, Persyaratan Perpanjangan STNK Mobil

Sumber: Antaranews/Sn

Bagikan :
Scroll to Top