Jakarta | EGINDO.co – Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak (DJP) mengingatkan Wajib Pajak (WP) orang pribadi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) harus melakukan pencatatan keuangan secara mandiri. Hal itu untuk mengetahui kapan omzet dalam setahun sudah menyentuh Rp500 juta. Dengan begitu, wajib pajak perlu membayarkan PPh final UMKM 0,5% secara bulanan begitu omzetnya sudah melebihi Rp500 juta.
Hal itu terlihat dalam cuitan akun pajak yang dibaca EGINDO.co Jum’at (8/7/2022) kemarin tertulis, “Saat ini tidak ada ketentuan untuk pelaporan masa WP OP yang menggunakan tarif PPh Final UMKM yang omzetnya di bawah Rp500juta, Kakak dapat melakukan pencatatan tersendiri. Silakan nanti dilaporkan dalam SPT Tahunan ya.”
Dalam cuit akun @kring_pajak itu terlihat bahwa DJP merespons pertanyaan seorang netizen.
Sementara itu EGINDO.co mengutip Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021Â tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur selama omzet wajib pajak orang pribadi UMKM di bawah Rp500 juta, tidak perlu membayar PPh final UMKM sebesar 0,5%. Jika pada masa tertentu wajib pajak itu sudah memiliki akumulasi omzet di atas Rp500 juta, atas selisihnya dikenai PPh final.
Dengan demikian anggapan masyarakat bahwa pelaku UMKM tidak dikenakan pajak adalah tidak benar, hanya saja ketika UMKM itu beromzet sudah melebihi Rp500 juta tetap dikenakan pajak.@
Bs/TimEGINDO.co