UKMK Makanan Beku Terancam Denda 4M

frozen-food

Jakarta | EGINDO.co Di era pandemi Covid-19 ini, usaha makanan yang menggunakan sistem pengantaran (Delivery) sangat marak. Dengan mudah kita bisa mendapatkan makanan hanya dengan ponsel pintar kita. Tentu saja hal ini sangat membantu bagi perekonomian, terutama bagi masyarakat menengah kebawah.

Hal ini yang diharapkan pemerintah dimana UMKM Indonesia semakin maju dan berkembang. Namun baru-baru ini viral di media sosial Twitter curhatan salah satu warganet membagikan cerita temannya penjual makanan beku yang terancam dipenjara hingga denda sampai Rp 4 miliar. Bahkan melalui pesan di Grup Whatsapp pesan yang mengatakan bahwa pelaku usaha kecil (UMKM) yang menjual makanan beku ataupun sejenisnya, yang tidak memiliki izin edar, izin BPOM atau Izin Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT) akan ditangkap dan diproses dengan ancaman hukuman penjara atau denda antara 40 juta rupiah sampai 4 milyard rupiah.

Baca Juga :  Covid-19 Dapat Menyebabkan Penyusutan Otak,Kehilangan Memori

Warganet yang membuat cuitannya pada 14 Oktober 2021 tersebut membagikan tangkapan layar curhatan dari temannya yang menceritakan kronologi pemanggilannya oleh pihak kepolisian.

Selain tangkapan layar itu, warganet ini juga mengungkapkan bahwa : ““Ternyata dipermasalahkan, jual makanan beku harus tetap ada ijin edar, PIRT atau BPOM, walaupun kita sudah berbadan PT dan barang resto sendiri. Intinya semua yang disimpan masa simpan lebih dari 1 minggu harus diurus perizinannya,” .

Setelah pihak berwenang mendengarkan penjelasan dari pelaku usaha, akhirnya pelaku usaha dibebaskan. Awalnya, pelaku usaha diminta untuk menghadirkan pihak yang bersangkutan lainnya, seperti ojek online yang pernah mengantar. Kendati demikian, urung dilanjutkan. Akhirnya, penjual frozen food pun mengaku mendapatkan pelajaran agar kedepannya lebih memperhatikan izin edar PIRT atau BPOM supaya tidak terjerat kasus serupa dikemudian hari.

Baca Juga :  Korea Utara Menembakkan 2 Rudal Dalam Pengujian Terbaru

Dia pun berpesan lebih baik pelaku usaha mengurus izin edar dulu sebelum menjualnya kepada konsumen.

Kalau belum mau urus izin, jangan pakai merek dulu ya. Memang sih cari duit lagi susah, tapi dengan ada ini kita anggap saja proses yang harus dijalani dan semoga bisnis kita dilimpahkan rezeki yang lebih. Disana ada poster ‘untuk mendapatkan Mutiara kita harus ke laut yang dalam.’ Yah mungkin kemarin kita mampir ke laut yang dalam, sekarang waktunya dapet Mutiara,” pungkasnya.

Diharapkan kedepan pelaku bisnis makanan beku untuk lebih berhati-hati terutama dalam hal perizinan. Pemerintah pun diminta untuk lebih giat dalam mensosialisasikan soal perizinan karena kebanyakan pelaku UMKM adalah masyarakat menengah kebawah yang juga awam akan hukum dan peraturan.

Baca Juga :  Sinar Mas Land Dorong Transformasi Digital Sektor Properti

AW / Twt / Lip 6

Bagikan :