Oleh: Marulli Simalongon,S.H
Kasus yang sedang viral penjual es tradisional yang dituduh menjual es berbahan spons menjadi cermin persoalan serius dalam penegakan hukum di Indonesia. Tuduhan tersebut tidak hanya dilontarkan secara terbuka di ruang publik, tetapi juga direkam dan disebarluaskan melalui media sosial, akibatnya merusak reputasi dan martabat korban. Ironisnya, setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium oleh otoritas berwenang, tuduhan itu dinyatakan tidak terbukti, dan produk yang dijual korban dinyatakan aman untuk dikonsumsi. Peristiwa ini menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar kesalahpahaman, melainkan memiliki implikasi hukum yang nyata, khususnya jika ditinjau berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU ITE.
Dalam perspektif KUHP, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penyerangan kehormatan atau nama baik. Pasal 433 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum dapat dipidana karena pencemaran nama baik, dengan ancaman penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak kategori II. Ketentuan ini menegaskan bahwa hukum tidak menganggap remeh tuduhan yang disampaikan ke ruang publik, terlebih jika tuduhan tersebut berpotensi menghancurkan reputasi seseorang.
Lebih jauh, Pasal 434 KUHP mengatur tindak pidana fitnah, yaitu ketika pelaku diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah. Untuk perbuatan ini, ancaman pidananya jauh lebih berat, yakni penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori IV. Artinya, menyebarkan tuduhan palsu secara sadar bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan kejahatan serius yang menyerang martabat manusia.
Penyebaran video melalui media sosial juga membawa konsekuensi hukum tambahan. Meskipun KUHP telah mengatur penyerangan kehormatan, praktik penegakan hukum tetap membaca ketentuan tersebut secara paralel dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27 ayat (3). Penyebaran konten elektronik bermuatan pencemaran nama baik dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana tersendiri. Namun demikian, perlu dicatat bahwa tindak pidana terhadap kehormatan, baik dalam KUHP maupun UU ITE, merupakan delik aduan, sehingga penegakannya bergantung pada keberanian korban untuk memperjuangkan hak hukumnya.
Dimensi lain yang tidak kalah penting adalah fakta bahwa pelaku merupakan oknum aparat. KUHP tetap menegaskan larangan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat negara, yang secara prinsipil sejalan dengan doktrin abuse of power. Tindakan mempermalukan warga negara di ruang publik tanpa prosedur yang sah, tanpa dasar ilmiah yang memadai, serta disertai intimidasi, dapat dipandang sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Dalam negara hukum, kewenangan aparat bukanlah lisensi untuk bertindak sewenang-wenang, melainkan amanat yang harus dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab.
Dari sisi korban, tersedia sejumlah langkah hukum konkret yang dapat ditempuh. Korban dapat mengajukan pengaduan pidana atas pencemaran nama baik atau fitnah berdasarkan Pasal 433 atau Pasal 434 KUHP Baru serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE, mengingat tuduhan disampaikan secara terbuka dan disebarluaskan melalui media elektronik. Selain itu, korban juga berhak melaporkan oknum aparat tersebut ke mekanisme etik dan disiplin internal institusinya, karena tindakan mempermalukan warga tanpa prosedur yang sah merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik profesi. Tidak tertutup pula kemungkinan menempuh gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum untuk menuntut pemulihan nama baik dan ganti kerugian immateriil. Langkah-langkah ini penting bukan hanya untuk kepentingan pribadi korban, tetapi juga sebagai upaya korektif agar praktik penyalahgunaan kewenangan tidak terus berulang.
Kasus ini menunjukkan bagaimana kewenangan dapat berubah menjadi alat merendahkan martabat ketika dijalankan tanpa kehati-hatian. Tuduhan yang belum terbukti dipertontonkan ke publik oleh aparat merupakan pelanggaran terhadap prinsip praduga tak bersalah. Ketika hasil pemeriksaan ilmiah justru membantah tuduhan tersebut, yang tersisa adalah luka reputasi yang tidak mudah dipulihkan.
KUHP telah memberi batas yang jelas: kehormatan warga negara dilindungi dan kewenangan aparat tidak bersifat absolut. Namun hukum akan kehilangan wibawanya jika kesalahan aparat dibiarkan tanpa pertanggungjawaban. Negara hukum tidak diuji dari kerasnya aturan, melainkan dari keberanian menegakkan keadilan, termasuk terhadap aparatnya sendiri. (Sn)