Uji KIR Dan SMK Menjamin Kelayakan Kendaraan Bermotor

b7f736fd-5b8d-4e7e-91b6-22dcc4ee2d4bw

Jakarta|EGINDO.co Secara teori uji Keur (bahasa Belanda) atau KIR bertujuan menjamin kelayakan kendaraan penumpang atau barang, dan sekaligus sebagai bentuk pengawasan.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, sarana dan prasarana uji KIR pun sudah dibangun suatu sistem yang dapat memeriksa komponen kendaraan atau fisik secara by sistem yang hasilnya dapat menjamin kelayakan kendaraan baik penumpang atau barang.

Ia katakan, yang menjadi pertanyaan kita semua, kenapa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan umum dengan modus rem blong sering terjadi. Uji KIR kendaraan angkutan umum merupakan suatu kewajiban untuk menjamin performa kendaraan tetap layak atau laik jalan.

Lanjutnya, dalam pasal 53 PM Nomor 133 tahun 2015, berbunyi: uji berkala wajib dilakukan untuk mobil penumpang, bus barang, kereta gandengan, kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.

Baca Juga :  Kendaraan Bermotor Dapat Dihapus Dari Daftar Regident

Di katakan Budiyanto, pengujian berkala meliputi pengujian fisik serta pengesahan hasil uji ( pasal 54 dan pasal 56 ). Psl 5 ayat ( 3 ) uji berkala dilaksanakan perdana dilaksanakan paling lama 1 tahun, dan setelah terbit STNK pertama kali. Perpanjangan uji berkala selanjutnya adalah 6 (enam) bulan setelah uji berkala pertama, dan dilakukan secara terus menerus setiap enam bulan.

Ilustrasi surat KIR

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto MH menjelaskan, secara logika sederhana apabila KIR tersebut dilaksanakan dengan benar, kecelakaan yang melibatkan angkutan umum sebenarnya dapat dihindari. Dengan masih seringnya kecelakaan lalu lintas angkutan umum dengan modus rem blong perlu ada langkah – langkah yang nyata dan secara periodik, berupa: audit, pengawasan terhadap lokasi uji petik / kir, edukasi terhadap para pengemudi dan chek terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) di masing – masing perusahaan.

Baca Juga :  Pembiaran Pelanggaran Kendaraan Bermotor Di Jalan Tol

Ungkapnya, pemberian sanksi terhadap penyelenggara uji KIR yang melakukan pelanggaran
Pasal 76 ayat ( 1 ) yang melanggar ketentuan uji pasal uji berkala diberikan sanksi administrasi dikenakan sanksi administrasi, peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin dan pencabutan izin.

“Pasal 27 ayat ( 1 ) Permenhub PBKB dicabutnya Sertifikasi kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor,”ujarnya.

Menurutnya, diberlakukan secara paralel juga bagi Perusahaan yang tidak melaksanakan SMK ( Sistem Manajemen Keselamatan ) karena kewajiban melaksanakan SMK adalah amanah peraturan perundang – undangan.

“SMK berjalan proses edukasi dan perawatan kendaraan akan berjalan rutin sbg cara untuk menjaga performa kendaraan tetap laik jalan,”tegas Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top