Uji Kelayakan Calon Deputi Gubernur BI Dimulai, DPR Dalami Arah Kebijakan Makroprudensial

Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia Solikin M Juhro menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi XI DPR di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia Solikin M Juhro menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi XI DPR di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Jakarta|EGINDO.co Komisi XI DPR RI mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap para calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). Pada sesi perdana yang berlangsung siang ini, Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Solikin M. Juhro, mendapat giliran pertama untuk memaparkan visi serta pandangannya di hadapan para anggota parlemen.

Solikin merupakan satu dari tiga kandidat yang diajukan Presiden untuk mengisi posisi strategis di jajaran pimpinan bank sentral. Dalam uji kelayakan tersebut, Komisi XI mendalami berbagai isu, mulai dari stabilitas sistem keuangan, arah kebijakan makroprudensial ke depan, hingga respons BI terhadap tantangan ekonomi global.

Dua kandidat lainnya dijadwalkan mengikuti proses serupa pada Senin (26/1/2026), yakni Thomas Aquinas Muliatna Djiwandono, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan, serta Dicky Kartikoyono, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia.

Menurut laporan Kompas, uji kelayakan ini menjadi tahapan krusial untuk memastikan calon Deputi Gubernur BI memiliki independensi, kapasitas teknis, serta pemahaman mendalam terhadap dinamika ekonomi nasional dan global. DPR juga menaruh perhatian besar pada sinergi kebijakan antara Bank Indonesia dan pemerintah, terutama dalam menjaga stabilitas nilai tukar dan pengendalian inflasi.

Sementara itu, Reuters menyoroti bahwa penguatan kebijakan makroprudensial Indonesia menjadi sorotan investor asing di tengah ketidakpastian ekonomi global, termasuk arah suku bunga negara maju dan volatilitas arus modal. Karena itu, figur Deputi Gubernur BI dinilai memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan pasar.

Hasil uji kelayakan dan kepatutan ini selanjutnya akan dibahas secara internal di Komisi XI DPR sebelum disampaikan dalam rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan resmi. (Sn)

Scroll to Top