Jakarta | EGINDO.com  – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji formil hasil revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 yang diajukan sejumlah mantan pimpinan KPK, seperti Agus Rahardjo, Laode M Syarif hingga Saut Situmorang.
Dalam sidang agenda pembacaan putusan perkara nomor 79/PUU-XVII/2019, MK menyatakan menolak baik itu permohonan provisi maupun pokok permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
Merespons hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto mengatakan MK sebagai satu-satunya lembaga negara yang diberikan kewenangan untuk melakukan judicial review Undang-Undang.
Atas dasar itu, semua pihak wajib menghormati keputusan MK.
“Konsekuensi atas itu, apapun yang sudah diputuskan MK maka seluruh warga negara harus mematuhinya karena keputusan MK adalah final dan binding,” kata Didik kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).
Didik memahami nuansa kebatinan dan kekecewaan pemohon dan beberapa pihak atas keputusan MK tersebut.
“Namun kita harus terus mendukung dan membantu sepenuhnya setiap upaya pemberantasan korupsi termasuk yang dilakukan oleh KPK,” ujarnya.
Dikatakan Didik, uji formil terhadap UU KPK yang dimohonkan kepada MK bisa dilakukan oleh siapa saja, sepanjang legal standingnya terpenuhi.
Atas konsekuensi tersebut, maka kalah dan menang menjadi suatu hal yang pasti dan biasa saja.
Namun Didik mengingatkan pemberantasan korupsi butuh kebersamaan, integritas dan keseriusan, serta butuh dukungan banyak pihak.
“Putusan MK sudah final dan mengikat terhadap JRÂ UU KPK. Justru saatnya kita perkuat kebersamaan dan dukungan kita kepada aparat penegak hukum termasuk KPK untuk terus melakukan pemberantasan korupsi yang utuh dan terukur,” tandasnya.
Sumber: Tribunnews.com/Sn