Jakarta | EGINDO.co -Dalam laman IQAir tanggal 22 Juni 2022 hingga jam 11.00 wib, pencemaran udara di Ibu Kota Jakarta di angka 163, masuk dalam katagori tidak sehat.Sehingga kota Jakarta menjadi kota dengan kualitas udara dan Polusi kota terburuk di Dunia. Predikat yang ketiga kalinya. Kualitas udara kota Jakarta saat ini : 15,7 kali diatas nilai panduan kualitas udara tahunan WHO.
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto mengatakan, untuk mengurangi angka polusi udara di Jakarta dan meningkatkan kualitas udara, Pemerintah Prov DKI Jakarta berencana memberlakukan persyaratan lulus uji emisi kendaraan roda empat ( mobil) syarat perpanjangan STNK/ Pajak kendataan bermotor yang berusia lebih dari 3 ( tiga ) tahun. Kebijakan ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Peraturan Gubernur nomor 66 tahun 2020 tentang emisi gas buang.

Kebijakan ini menurut Budiyanto, tidak akan menyelesaikan masalah karena hanya diberlakukan kendaraan bermotor itupun hanya untuk kendaraan roda empat saja yang berusia diatas 3 ( tiga ) tahun. Padahal kita tahu bahwa penyumbang CO2 bukan hanya dari Gas buang kendaran bermotor tapi juga dari beberapa sumber, misal : Cerobong pabrik, konsumsi rumah tangga, asap rokok sampah , debu dan sebagainya.
“Kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta banyak yang datang dari wilayah tentangga Jabodetabek. Seharusnya kebijakan tersebut supaya tidak terkesan asal- asalan dapat dilaksanakan secara simultan baik dari cakupan wilayah ( Jabodetabek ) maupun dari sumber CO2 yang kita sama – sama tahu bukan hanya dari kendaraan bermotor semata,”ujarnya.
Kebijakan ini menurut Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, anggap masih bersifat parsial belum mengarah pada penyelesaian yang menyeluruh. Seharusnya adakan koordinasi dengan para stakeholder wilayah penyangga untuk mendukung tentang rencana yang akan dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta tentang uji emisi terhadap kendaraan bermotor roda empat yang berusia diatas 3 tahun. Dipihak lain juga perlu ada kajian secara mendalam dan matang serta comprenhensif sehingga hasilnya betul – betul dapat dirasakan, dan berdampak pada menurunnya angka polusi dan meningkatnya kualitas udara.
Pengertian komprensif disini juga harus memperhitungkan efek domino karena akan berkaitan dengan hidup orang banyak jangan sampai menimbulkan keresahan masyarakat. Persyaratan lulus uji emisi sebagai persyaratan perpanjangan STNK/ bayar pajak akan bersinggungan dengan: Pemilik kendaraan bermotor yang berasal dari luar wilayah DKI Jakarta, berkaitan dengan PNBP, Pajak, keabsahan STNK, mungkin denda dan sebagainya. “Bagaimana seandainya masa berlakunya STNK telah habis kemudian uji emisi gas dinyatakan tidak lulus berarti akan berdampak pada tertundanya pengesahan STNK, bayar PNBP, bayar pajak dan kemungkinan masalah denda dan sebagainya,”tegasnya.
Budiyanto katakan, inilah kiranya yang perlu diformulasikan dengan baik sehingga pelaksanaanya dapat berjalan dengan baik dan simultan. Perlu koordinasi dan kolaborasi yang baik dengan semua Pemangku kepentingan termasuk Pemerintah Kabupaten dan Kota wilayah Penyangga.
@Sadarudin