Jakarta | EGINDO.co    -Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP ( P) Budiyanto SSOS. MH mengatakan, Setiap moda transportasi angkutan umum wajib dijamin kelayakan kendaraannya sehingga mampu memberikan pelayanan bagi pengguna jasa angkutan dengan aman, lancar dan berkeselamatan standar pelayanan minimal (SPM). Pasal 141 ayat 1 Undang – Undang 22 tahun 2009. Salah satu untuk menjamin kelayakan diperlukan uji berkala bagi kendaraan angkutan umum setiap 6 ( enam ) bulan sekali setelah uji berkala perdana dan dilaksanakan secara terus menerus.
“Dapat dipastikan apabila uji berkala ini dilaksanakan dengan sistem yang baik dan dilakukan pengawasan yang ketat hasilnya sudah barang tentu akan menghadirkan performa angkutan umum yang siap pakai dan beroperasi dengan resiko yang kecil , sekaligus dapat menekan atau menghindari kecelakaan lalu lintas yang disebabkan faktor kendaraan,”ujarnya.
Ia katakan, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan umum ( orang maupun barang ) dengan modus rem blong sebagai intropeksi dan momentum perbaikan sistem dan pengawasan uji kir. Uji berkala yang dibuktikan dengan kelulusan buku kir merupakan amanah Undang – Undang Lalu Lintas dan aturan turunannya ( Pasal 49 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 ).
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto menjelaskan, dalam aturan turunannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 tahun 2015 tentang Pengujian berkala kendaraan bermotor ( Permenhub PBKB ), telah diatur kendaraan yang wajib uji berkala, waktu pelaksanaan dan bahkan sanksi bagi pelaksana yang tidak melaksanakan sesuai dengan ketentuan. Pasal 5 ayat ( 3 ) uji berkala dilaksanakan perdana dilaksanakan paling lama 1 ( satu ) tahun setelah terbit STNK pertama kali.
“Perpanjangan Uji berkala selanjutnya adalah enam bulan setelah uji berkala pertama dan dilaksanakan terus menerus dengan periode yang sama,” tegasnya.
“Dalam pasal 53 berbunyi : Uji berkala wajib dilakukan untuk mobil penumpang, mobil barang, Kereta gandengan, kereta tempelan yang dioperasikan di jalan. Pengujian berkala meliputi pengujian phisik dan pengesahan hasil uji. Pasal 76 ayat ( 1 ) yang melanggar pengujian pasal uji berkala diberikan sanksi Administrasi, peringatan tertulis, pembayaran denda pembekuan izin, dan pencabutan izin,”tandasnya.
Ditegaskan Budiyanto dalam pasal 27 ayat ( 1 ), dicabutnya Sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor. Kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan umum ( orang dan barang ) sebagai intropeksi dan momentum bagi seluruh pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk melakukan pembenahan dan pemantapan sistem dan pengawasan yang antara lain dibidang penerbitan kelulusan uji berkala ( Buku KIR ). “Dengan adanya sistem dan pengawasan yang baik serta konsisten, kejadian – berulang kecelakaan lalu lintas dengan modus rem blong dapat ditekan atau dihindari,” tutup Budiyanto.
@Sadarudin