Oleh: Dr. Wilmar Eliasaer Simandjorang
DALAM memahami adat Batak, kita tidak dapat memisahkan tiga unsur utama yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat, yaitu ugari, patik, dan uhum. Ugari adalah kebiasaan dan tata kehidupan yang diwariskan leluhur. Patik adalah pedoman nilai yang mengatur bagaimana manusia seharusnya hidup, sedangkan uhum adalah hukum adat yang menjaga keseimbangan, keadilan, dan keteraturan dalam kehidupan bersama.
Ketiganya tidak berdiri sendiri, tetapi membentuk suatu sistem kehidupan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, alam, leluhur, dan generasi penerus. Sebagaimana dijelaskan dalam pemikiran A.B. Sinaga, adat Batak tidak hanya berbicara tentang tata cara sosial, tetapi memiliki hubungan erat dengan pandangan hidup, nilai religius, dan tanggung jawab manusia dalam menjaga keharmonisan kehidupan.
Demikian juga dalam karya Raja Patik Tampubolon melalui Pustaha Tumbaga Holing Buku III, IV, dan V, dijelaskan bahwa masyarakat Batak memiliki sistem nilai yang mengatur berbagai aspek kehidupan: asal-usul, hubungan kekerabatan, hukum adat, pengetahuan waktu, hingga simbol-simbol budaya. Patik dan uhum menjadi instrumen agar kehidupan masyarakat berjalan teratur dan berkeadilan.
Ugari dalam Mendirikan Huta: Membangun Kehidupan dengan Aturan. Salah satu contoh nyata penerapan ugari, patik, dan uhum adalah dalam proses mendirikan huta di Tanah Batak (Bataklanden).
Huta bukan hanya sekadar tempat tinggal. Huta adalah pusat kehidupan sosial, ekonomi, budaya, dan spiritual. Mendirikan huta membutuhkan aturan mengenai: hubungan marga, hak atas tanah, pembagian ruang kehidupan, hubungan antar keluarga, kepemimpinan raja huta, serta tanggung jawab sosial masyarakat.
Artinya, leluhur Batak telah memiliki konsep tata kehidupan yang teratur. Huta dibangun bukan hanya berdasarkan kebutuhan fisik, tetapi berdasarkan nilai dan hukum adat. Karena itu, adat bukan sekadar pesta atau seremoni. Adat adalah sistem pengaturan kehidupan.
Ugari dalam Pernikahan Batak Toba: Membentuk Keluarga dan Persaudaraan. Salah satu bidang kehidupan yang paling jelas memperlihatkan fungsi ugari, patik, dan uhum adalah perkawinan adat Batak Toba.
Dalam buku Togarma Naibaho, SO-HOT: Dasar Pernikahan Batak Toba, perkawinan Batak dipahami bukan hanya sebagai hubungan antara dua individu, tetapi sebagai peristiwa yang menyatukan dua keluarga besar dalam jaringan Dalihan Na Tolu.
Perkawinan mengatur hubungan: hula-hula sebagai sumber berkat dan penghormatan, dongan tubu sebagai saudara seperjuangan, boru sebagai pihak yang menerima tugas pelayanan dan penghormatan. Melalui sistem ini, perkawinan bukan hanya membangun rumah tangga, tetapi memperkuat keseimbangan sosial.
Dalam proses perkawinan, unsur seperti marhata sinamot, pasahat ulos, pemberian nasehat, dan pembagian peran keluarga memiliki makna sosial yang dalam. Namun semua itu pada awalnya bukan bertujuan membebani, melainkan menciptakan penghormatan, tanggung jawab, dan kesejahteraan bersama.
Penelitian tentang tradisi marhata sinamot juga menunjukkan bahwa proses tersebut mengandung nilai kesepakatan, penghormatan, keterbukaan, dan kebersamaan. Ketika Ugari Kehilangan Roh Awalnya. Persoalan muncul ketika bentuk adat berkembang jauh dari nilai awalnya.
Contohnya dalam perkawinan: Dahulu pesta adat bertujuan memperkuat hubungan keluarga, mengikat persaudaraan, dan memberi doa restu kepada pasangan yang menikah. Namun ketika ukuran keberhasilan berubah menjadi: kemewahan pesta, besarnya biaya, gengsi sosial, persaingan antar keluarga, maka adat yang awalnya menjadi sarana persatuan dapat berubah menjadi tekanan.Di sinilah pentingnya kembali kepada patik dan uhum. Sebab hukum adat bukan dibuat untuk menyulitkan manusia, tetapi untuk menjaga manusia.
Adat Harus Mengikuti Hikmat Zaman. Raja Salomo berkata: “Lebih baik seorang muda miskin tetapi berhikmat daripada seorang raja tua yang tidak mau diberi peringatan.” (Pengkhotbah 4:13)
Ayat ini mengingatkan bahwa kebijaksanaan membutuhkan keberanian untuk memperbaiki sesuatu yang sudah tidak sesuai dengan tujuan awalnya. Mengubah bukan berarti menghancurkan adat. Memperbaiki bukan berarti tidak menghormati leluhur. Justru dengan melakukan evaluasi, kita sedang menjaga agar warisan leluhur tetap hidup.
Kesimpulan
Ugari Batak harus dipahami sebagai warisan kehidupan yang dinamis. Patik memberikan arah. Uhum memberikan keadilan. Ugari memberikan cara hidup. Dalihan Na Tolu menjaga keseimbangan.
Adat Batak akan tetap kuat apabila mampu mempertahankan nilai dasarnya sambil menyesuaikan diri dengan perubahan zaman. Sebab tujuan akhir adat bukanlah kemegahan manusia, tetapi: membangun kehidupan yang horas, penuh kasih, adil, sejahtera, dan memuliakan Tuhan. Sinuan bulu sibahen na las, Sinuan adat dohot uhum sibahen na horas. Menanam bambu membawa kesejukan, menanam adat dan hukum membawa kesejahteraan. Horas ma di hita.@
***
Penulis Dr. Wilmar Eliasaer Simandjorang adalah mantan Bupati Samosir dan pegiat lingkungan basis Geopark