UE Menyusun Peraturan Memerangi Kebencian Di Media Sosial

Presiden Emmanuel Macron
Presiden Emmanuel Macron

Paris | EGINDO.co – Uni Eropa akan bekerja menuju peraturan platform media sosial yang belum pernah terjadi sebelumnya yang akan menetapkan tanggung jawab untuk konten yang dipenuhi kebencian, Presiden Prancis Emmanuel Macron mengatakan pada hari Kamis (9 Desember).

Prancis mengambil alih kepresidenan bergilir Dewan Eropa yang beranggotakan 27 negara pada Januari pada saat UE sedang membahas undang-undang baru yang menetapkan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan untuk perusahaan teknologi global.

“Ini adalah peraturan Eropa yang belum pernah terjadi sebelumnya untuk memerangi kebencian online, untuk menentukan tanggung jawab platform besar ini atas konten mereka,” kata Macron pada konferensi pers di Paris.

Baca Juga :  Anies Naikkan UMP, Pengusaha Sebut Melanggar Aturan

“Setiap hari, kita harus berurusan dengan isu-isu seperti anti-Semitisme, rasisme, ujaran kebencian dan pelecehan online. Tidak ada peraturan internasional tentang hal ini hari ini, secara tegas.”

Ketua kompetisi UE Margrethe Vestager telah mengusulkan dua set aturan yang dikenal sebagai Digital Markets Act dan Digital Services Act yang menargetkan Amazon, Apple, unit Alphabet Google, dan Facebook.

Undang-undang Layanan Digital khususnya akan memaksa raksasa teknologi untuk berbuat lebih banyak untuk mengatasi konten ilegal di platform mereka, dengan denda hingga 6 persen dari omset global untuk ketidakpatuhan.

Komisi Eropa akan memulai negosiasi dengan negara-negara Uni Eropa dan anggota parlemen Uni Eropa tahun depan, dengan aturan baru kemungkinan akan diadopsi pada tahun 2023.
Sumber : CNA/SL

Bagikan :
Scroll to Top