UE Denda Moody’s Karena Gagal Ungkap Konflik Kepentingan

UE Denda Moody's Investors Service
UE Denda Moody's Investors Service

Paris | EGINDO.co –  Pengawas pasar Uni Eropa mengatakan pada Selasa (30 Maret) telah mendenda perusahaan pemeringkat kredit Moody’s € 3,7 juta (US $ 4,35 juta) karena melanggar aturan termasuk kegagalan untuk mengungkapkan konflik kepentingan.

Semua pelanggaran akibat kelalaian perusahaan, Otoritas Sekuritas dan Pasar Eropa (ESMA) mengatakan, menambahkan bahwa denda berlaku untuk lima entitas Moody yang berbasis di Prancis, Jerman, Italia, Spanyol, dan Inggris.

ESMA mengatakan Moody’s memiliki kebijakan dan prosedur internal yang tidak memadai untuk mengelola konflik kepentingan pemegang saham. Pelanggaran itu terjadi antara 2013 dan 2017, katanya.

“ESMA menemukan bahwa MIS (Moody’s Investors Service) tidak bermaksud untuk melanggar peraturan UE dan tidak ada dampak pada kualitas peringkat apa pun,” kata juru bicara Moody dalam pernyataan melalui email kepada Reuters.

Baca Juga :  UE Putuskan Hubungan Udara Belarusia Karena Paksa Pendaratan

Moody’s, salah satu dari tiga lembaga pemeringkat kredit terbesar bersama S&P Global dan Fitch, menambahkan bahwa regulator telah mengakui langkah-langkah yang telah diambil untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan.

ESMA mengatakan pelanggaran itu adalah aturan yang mencegah lembaga mengeluarkan peringkat pada perusahaan di mana mereka memiliki 10 persen atau lebih sahamnya, atau di mana mereka memiliki posisi dewan.

Regulator mendenda Fitch € 5,1 juta beberapa tahun lalu karena pelanggaran serupa.

“ESMA yakin sangat penting, untuk memastikan peringkat kualitas baik yang independen dan untuk melindungi investor, bahwa (lembaga pemeringkat) dengan hati-hati mengidentifikasi dan kemudian menghilangkan atau mengelola dan mengungkapkan konflik kepentingan untuk menghindari campur tangan pemegang saham dengan proses pemeringkatan,” kata pengawas tersebut.

Baca Juga :  Pembicaraan Nuklir Iran Lebih Baik Setelah Awal Yang Sulit

Sumber : CNA/SL

Bagikan :
Scroll to Top