Brussels | EGINDO.co – Regulator teknologi Uni Eropa pada hari Jumat menuduh platform media sosial TikTok melanggar aturan konten daring blok tersebut. Pelanggaran ini berkaitan dengan apa yang disebut sebagai efek “lubang kelinci” (*rabbit hole*) dari sistem rekomendasi TikTok, yang terus menarik perhatian pengguna dengan menyuguhkan aliran video serupa secara terus-menerus.
ByteDance, perusahaan asal Tiongkok pemilik TikTok, terancam denda hingga 6 persen dari omzet tahunan globalnya tahun depan jika tidak mampu menyelesaikan masalah ini.
Perusahaan-perusahaan media sosial kini berada di bawah tekanan untuk mengubah algoritma mereka, di tengah meningkatnya kekhawatiran global bahwa platform tersebut berkontribusi terhadap krisis kesehatan mental di kalangan anak-anak. Kondisi ini mendorong sejumlah pemerintah untuk menerapkan atau mempertimbangkan larangan penggunaan bagi pengguna di bawah umur.
Komisi Eropa, yang bertindak sebagai regulator teknologi Uni Eropa, menyatakan telah mengeluarkan tuduhan—yang disebut sebagai temuan awal—terhadap TikTok. Langkah ini diambil setelah perusahaan tersebut dinilai gagal menerapkan langkah mitigasi yang proporsional, wajar, dan efektif untuk menangani risiko yang ada.
Komisi Eropa menyatakan bahwa paparan terus-menerus dan berulang terhadap konten yang berkaitan dengan kesedihan, isolasi, atau citra tubuh (*body image*) dapat berdampak buruk bagi kesehatan mental pengguna.
“Setiap kali pengguna menggulir layar atau menyukai video di TikTok, algoritma akan menyajikan lebih banyak konten serupa, yang menjerumuskan pengguna ke dalam ‘lubang kelinci’ yang sulit untuk mereka hindari,” ujar kepala bidang teknologi Uni Eropa, Henna Virkkunen, dalam sebuah pernyataan.
“Temuan awal hari ini kembali menunjukkan bahwa TikTok perlu meningkatkan upaya untuk melindungi kesejahteraan pengguna, termasuk mereka yang masih di bawah umur,” tambahnya.
Komisi Eropa menyatakan bahwa TikTok perlu mengubah desain algoritma pada fitur ‘For You’ (*For You feed*). Perubahan yang diminta antara lain adalah dengan lebih mengandalkan preferensi eksplisit dari pengguna, meningkatkan aksesibilitas serta kemudahan penggunaan fitur kontrol bagi pengguna, dan melakukan pengujian rutin terhadap algoritma tersebut.
Investigasi Lebih Luas Terhadap TikTok
Tuduhan ini diajukan berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital (*Digital Services Act*) Uni Eropa, yang mewajibkan platform daring berskala besar untuk berupaya lebih keras dalam menangani konten berbahaya dan ilegal di platform mereka.
Tuduhan terbaru ini merupakan bagian dari investigasi Uni Eropa yang lebih luas terhadap TikTok.
Pada bulan Februari lalu, regulator Uni Eropa juga telah melayangkan tuduhan terhadap TikTok terkait desain platform yang dianggap membuat kecanduan, upaya perlindungan anak yang dinilai tidak memadai, serta mempersulit peneliti untuk mendapatkan akses terhadap data publik.
Saat itu, TikTok menyatakan bahwa temuan awal tersebut
“sama sekali tidak benar” dan menegaskan akan mengambil langkah untuk menyanggahnya. Komisi tersebut secara terpisah sedang menyelidiki apa yang disebut sebagai efek “lubang kelinci” (rabbit hole effects) yang ditimbulkan oleh sistem rekomendasi Facebook dan Instagram milik Meta Platforms.
Sumber : CNA/SL