Uang Saku Peserta Pemagangan Naik Seiring Kenaikan UMP 2026

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan melakukan penyesuaian uang saku bagi peserta Program Pemagangan Nasional menyusul kenaikan Upah Minimum (UM) tahun 2026. Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan program pelatihan kerja sekaligus memperkuat perlindungan kesejahteraan peserta selama menjalani masa magang di perusahaan maupun lembaga pelatihan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa peningkatan uang saku merupakan konsekuensi logis dari naiknya standar upah minimum di berbagai daerah. Uang saku tersebut berperan sebagai penopang kebutuhan hidup harian peserta selama mengikuti proses pembelajaran vokasi dan praktik kerja industri.

Sebagai ilustrasi, di Provinsi Sumatra Barat Upah Minimum Provinsi (UMP) meningkat dari Rp2.994.193 menjadi Rp3.182.955. Kenaikan itu otomatis berdampak pada besaran uang saku yang diterima peserta pemagangan di wilayah tersebut. Pemerintah juga mengimbau agar tambahan pendapatan tersebut dimanfaatkan secara produktif, seperti untuk menabung maupun membantu kebutuhan keluarga.

Data yang dihimpun dari unggahan resmi Kemnaker di Instagram, menunjukkan disparitas UMP 2026 antarprovinsi. DKI Jakarta mencatat nilai tertinggi sebesar Rp5.729.876, sementara beberapa wilayah lain berada pada level berbeda, seperti Papua Pegunungan Rp4.508.714 dan Jawa Barat Rp2.317.601.

Sejumlah media nasional, termasuk Kompas dan Antara, juga menyoroti bahwa penyesuaian uang saku pemagangan berbasis UMP ini diharapkan memperkuat daya tarik program vokasi pemerintah serta meningkatkan kesiapan tenaga kerja muda memasuki pasar kerja formal.

Dengan menjadikan UMP sebagai acuan, pemerintah berupaya memastikan standar dukungan finansial peserta magang tetap relevan terhadap dinamika biaya hidup di masing-masing daerah. (Sn)

Scroll to Top