Uang Pecahan Rp10.000 Emisi Tahun 2005, Menurut Bank Indonesia

Uang Pecahan Rp10.000
Uang Pecahan Rp10.000

Jakarta | EGINDO.com – Banyaknya kabar yang beredar di masyarakat yang mengatakan bahwa uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku lagi. Sebahagian masyarakat menolak transaksi dengan uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 itu.

Kabar yang beredar itu oleh Bank Indonesia (BI) meluruskan kabar terkait kabar bahwa uang pecahan Rp 10.000 tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku lagi. Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim dalam keterangan tertulisnya, pada Jumat (4/10/2024) menyampaikan bahwa uang Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.

Untuk itu katanya BI mengimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi dan meminta agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran. Hal itu sebagaimana dalam Pasal 23 UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian Rupiah tersebut.

Baca Juga :  Warga Australia Desak WFH, Gelombang Omicron Meningkat

Marlison menjelaskan saat ini uang kertas pecahan Rp10.000 yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022. Untuk itu jika masyarakat ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah bisa langsung melihat informasi melalui sosial media dan website Bank Indonesia https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx atau dapat menghubungi contact center BI Bicara di 131 atau Email  [email protected] atau langsung kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat untuk memastikan keragu-raguan atas masih berlakunya atau tidak berlaku lagi uang untuk bertransaksi.@

Bs/timEGINDO.com

Bagikan :
Scroll to Top