Uang Koin Rp500 Disebut Bisa Ditukar Rp750.000, BI Jelaskan

Uang Koin Rp500
Uang Koin Rp500

Jakarta | EGINDO.co – Mata uang koin Indonesia Rp500 yang telah ditarik Bank Indonesia (BI) dari peredaran dan tidak sah sebagai alat pembayar dalam sebuah video viral menyebutkan bisa ditukarkan Rp750.000,-

Video mengenai uang koin Rp500 berwarna kuning itu disebut-sebut bisa ditukar dengan uang senilai Rp750.000,- Video itu sempat viral TikTok. Pengunggahnya di TikTok akun @arumhajj. Dalam video yang diunggah memperlihatkan potongan tangkapan layar pemberitaan dengan judul: “Cepetan Tukar Uang Koin Ini Dihargai Rp750.000 Ribu di Bank Umum Padahal Peredarannya Sudah Dicabut BI,” tulis akun tersebut.

Dalam tangkapan layar tersebut terlihat sebuah gambar uang logam berwarna kuning bertuliskan 1990, Bank Indonesia (BI) dan tayangan kumpulan uang koin Rp500 berwarna kuning dengan narasi: “Ayo buruan ditukar yak ke BI” tulis akun tersebut.

Baca Juga :  Hadirkan Carbon Talk, Dorong Keberlanjutan Lingkungan

Sementara itu pihak BI mengatakan dalam siaran persnya uang koin Rp 500, bergambar bunga melati itu dikeluarkan tahun 91 dan 97 dan saat ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai Rp500,-@

Bs/TimEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top