Twitter Langgar Kontrak Sebab Gagal Bayar Bonus Jutaan Dolar

Logo Twitter yang baru
Logo Twitter yang baru

Washington | EGINDO.co – Twitter melanggar kontrak karena tidak membayar bonus jutaan dolar yang telah dijanjikan oleh perusahaan media sosial tersebut, yang sekarang bernama X Corp, kepada karyawannya, demikian keputusan hakim federal pada Jumat (22 Desember).

Mark Schobinger, yang merupakan direktur senior kompensasi Twitter sebelum meninggalkan perusahaan Elon Musk pada bulan Mei, menggugat Twitter pada bulan Juni, dengan tuduhan pelanggaran kontrak.

Gugatan Schobinger menuduh bahwa sebelum dan setelah miliarder Musk membeli Twitter tahun lalu, perusahaan tersebut menjanjikan karyawannya 50 persen dari target bonus mereka pada tahun 2022 tetapi tidak pernah melakukan pembayaran tersebut.

Dalam menolak mosi Twitter untuk membatalkan kasus tersebut, Hakim Distrik AS Vince Chhabria memutuskan bahwa Schobinger secara masuk akal menyatakan pelanggaran klaim kontrak berdasarkan hukum California dan dia dilindungi oleh rencana bonus.

Baca Juga :  Pengacara Twitter Akan Wawancarai Elon Musk

“Setelah Schobinger melakukan apa yang diminta Twitter, tawaran Twitter untuk membayar bonus sebagai imbalannya menjadi kontrak yang mengikat berdasarkan hukum California. Dan dengan dugaan menolak membayar bonus yang dijanjikan kepada Schobinger, Twitter melanggar kontrak itu,” tulis hakim.

X tidak lagi memiliki kantor hubungan media. Perusahaan tidak segera menanggapi permintaan komentar ke akun X-nya di luar jam kerja.

Pengacara Twitter berpendapat bahwa perusahaan tersebut hanya membuat janji lisan dan bukan kontrak, dan bahwa hukum Texas harus mengatur kasus ini, menurut Courthouse News, yang pertama kali melaporkan keputusan tersebut. Hakim memutuskan bahwa hukum California mengatur kasus ini dan bahwa “argumen Twitter yang bertentangan semuanya gagal.”

Baca Juga :  Twitter Menyalahkan Musk, Melemahnya Pasar Iklan,Pendapatan

X telah dilanda banyak tuntutan hukum oleh mantan karyawan dan eksekutif sejak Musk membeli perusahaan tersebut dan memusnahkan lebih dari separuh tenaga kerjanya.

Tuntutan hukum tersebut mengajukan berbagai klaim, termasuk bahwa X melakukan diskriminasi terhadap karyawan yang lebih tua, perempuan dan pekerja penyandang disabilitas, dan tidak memberikan pemberitahuan terlebih dahulu mengenai PHK massal.

Perusahaan membantah melakukan kesalahan.

Sumber : CNA/SL

Bagikan :
Scroll to Top