Tutup Jalan Sembarangan Untuk Hajatan, Pelanggaran Hukum

ilustrasi tenda hajatan menutup jalan
ilustrasi tenda hajatan menutup jalan

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Pada prinsipnya bahwa jalan dapat digunakan selain untuk kegiatan lalu lintas. Hanya dalam penggunanya tetap mengacu pada aturan yang ada. Tidak boleh kemudian menggunakan jalan untuk kegiatan diluar kegiatan lalu lintas menurut selera sendiri dengan mengabaikan aturan dan dampak lalu lintas yang kemungkinan akan terjadi.

“Kita masih sering melihat masyarakat menggunakan jalan untuk keperluan pribadi dengan cara membangun tenda hajatan sampai menutup jalan,”ujarnya.

Ia katakan, Menggunakan jalan untuk kegiatan diluar fungsi jalan yang bersifat pribadi hanya diperbolehkan pada jalan ( kelas jalan ) Kabupaten/ kota dan jalan desa. Penggunaan jalan yang mengakibatkan penutupan jalan dapat di izinkan jika ada jalan alternatif dan harus dinyatakan dengan rambu- rambu lalu lintas sementara.

Baca Juga :  Putra Sibolga Miliki Hotel Bintang 6 Pertama Di Indonesia

Izin penggunaan jalan diberikan oleh Kepolisian negara RI. “Pengguna jalan diluar fungsi jalan bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan,”tandasnya.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto menjelaskan, bagi pejabat yang memberikan izin bertangungjawab menenpatkan petugas pada ruas jalan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Berarti bahwa masyarakat yang membangun tenda untuk kepentingan hajatan yang bersifat pribadi tanpa mengindahkan aturan merupakan bentuk pelanggaran hukum, misal : Membangun tenda hajatan di jalan sampai menutup jalan, tidak ada jalan alternatif, dan tidak ada izin dari Kepolisian.

Ungkapnya, Pasal 28 ayat ( 1 ) setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan / atau gangguan fungsi jalan. Membangun tenda hajatan sampai menutup jalan merupakan perbuatan yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap fungsi jalan.

Baca Juga :  Kapal Induk AS Latihan Pertahanan Rudal Saat Korut Ujicoba

“Perbuatan ini dapat dikenakan pasal 274 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 ( dua puluh empat juta rupiah ),”tegas Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top