Istanbul | EGINDO.co – Parlemen Turki pada Rabu malam mengesahkan undang-undang yang melarang penggunaan media sosial oleh orang di bawah usia 15 tahun dan memperkenalkan aturan baru untuk platform digital, termasuk perusahaan perangkat lunak game. RUU ini mengubah Undang-Undang Layanan Sosial dan beberapa undang-undang lainnya.
• Undang-undang ini melarang penggunaan media sosial oleh anak-anak yang belum berusia 15 tahun
• Platform diwajibkan untuk mengambil langkah-langkah verifikasi usia yang diperlukan
• Platform perangkat lunak game termasuk dalam cakupan peraturan ini
• Platform dengan jumlah pengguna yang tinggi diwajibkan untuk menunjuk perwakilan di Turki
• Platform game harus mengklasifikasikan game berdasarkan kriteria usia pengguna
Sumber : CNA/SL