Turki Menangguhkan 448 Pengurus Klub dalam Penyelidikan Taruhan

Federasi Sepak Bola Turki
Federasi Sepak Bola Turki

Ankara | EGINDO.co – Federasi sepak bola Turki telah menjatuhkan skorsing sementara terhadap 448 pejabat klub—baik yang masih aktif maupun mantan pejabat—termasuk Presiden Trabzonspor Ertugrul Dogan dan Wakil Presiden Besiktas Hakan Daltaban, sebagai bagian dari penyelidikan menyeluruh terkait praktik taruhan.

Dalam sebuah pernyataan, Federasi Sepak Bola Turki (TFF) menyebutkan bahwa para pejabat yang diskors tersebut—yang pernah bertugas di klub-klub dari dua divisi tertinggi negara itu selama musim 2026-27—diketahui telah memasang taruhan saat masih menjabat dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Seluruh 448 orang tersebut telah dilimpahkan ke komite disiplin federasi.

Laporan media menyebutkan bahwa daftar yang dirilis oleh TFF pada hari Rabu mencakup sekitar 171 pejabat yang pernah bertugas di klub-klub kasta tertinggi, Super Lig.

Dogan menyatakan bahwa ia sebelumnya memiliki akun taruhan dan telah mengungkapkannya kepada pihak berwenang.

“Perusahaan-perusahaan ini mensponsori klub dan mengadakan acara peluncuran. Tidak ada yang menyangka hal ini akan menimbulkan masalah… jika kami melakukan kesalahan, kami meminta maaf, namun kami tidak melakukan pelanggaran apa pun,” ujar Dogan kepada saluran penyiaran A Spor.

Reuters telah menghubungi Trabzonspor dan Besiktas untuk meminta tanggapan dari pihak klub, serta dari Dogan dan Daltaban.

TFF telah memperketat pengawasan terhadap praktik taruhan sejak skandal mengguncang dunia sepak bola Turki tahun lalu. Sebagai bagian dari penyelidikan tersebut, federasi menjatuhkan skorsing dengan berbagai durasi waktu terhadap sekitar 149 wasit dan 1.024 pemain.

Sejumlah pemain papan atas dan pejabat tinggi klub kemudian dipenjara dalam tindakan tegas terhadap praktik taruhan ilegal dan pengaturan skor di liga profesional negara tersebut.

Dalam penyelidikan terpisah, Turki menahan ketua dan enam anggota dewan wasit sepak bola utamanya pada hari Selasa atas tuduhan intervensi terhadap prosedur perwasitan.

Sumber : CNA/SL

Scroll to Top