Tujuh Wilayah di Indonesia Berlakukan Syarat BPJS Kesehatan untuk Perpanjang SIM

Mobil SIM Keliling, parkir di MTC Medan melayani masyarakat perpanjangan SIM. (Foto: Fadmin Malau)
Mobil SIM Keliling, parkir di MTC Medan melayani masyarakat perpanjangan SIM. (Foto: Fadmin Malau)

Jakarta | EGINDO.co – Ada tujuh wilayah di Indonesia yang memberlakukan syarat harus ada BPJS Kesehatan untuk perpanjang SIM. Korlantas Polri sedang menguji coba aturan wajib memiliki atau mengikuti program jaminan kesehatan nasional ataupun BPJS untuk pengurusan SIM pada tujuh wilayah di Indonesia.

Disebutkan pengurusan yang dimaksud adalah perpanjangan dan pembuatan baru dimana uji coba dilaksanakan mulai 1 Juni 20224 sampai 30 September 2024 mendatang. Apa bila masyarakat atau pengaju tidak mempunyai BPJS Kesehatan, maka petugas akan mengarahkan untuk pembuatan baru. Kalau sudah punya BPJS Kesehatan tetapi menunggak, pemilik bisa melakukan proses tapi SIM akan diberikan setelah statusnya lunas.

Adapun payung hukum dari kebijakan tersebut berpegang pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023. Regulasi itu adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional. Tujuannya untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, pada Kamis (15/8/2024) lalu menyampaikan wilayah yang sedang memberlakukannya adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Bagi yang ingin membuat SIM baru pada tujuh wilayah itu harus memiliki BPJS Kesehatan yang artinya harus terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional.@

Bs/fd/timEGINDO.co

Scroll to Top