Jakarta | EGINDO.co   -Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH mengatakan masih sering kita dapatkan kesalah pahaman antara Petugas Polantas dengan pelanggar aturan lalu lintas di jalan dimana pelanggar merasa tidak senang ditilang oleh petugas kemudian melontarkan kata – kata yang tidak pantas, cekcok mulut , bahkan pernah terjadi pemukulan terhadap petugas, dan yang mirisnya lagi petugas terseret oleh mobil pelanggar. Hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi apabila masing – masing paham dan mengerti akan hak dan kewajibannya secara proposionalitas serta paham akan tugas dan kewenangan petugas Polantas di Jalan.
Dalam undang – undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian , pasal 13 huruf b bahwa tugas pokok Kepolisian adalah menegakkan hukum.
Kemudian dalam undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 , pasal
264 bahwa pemeriksaan kendaraan di jalan dilakukan oleh :
a.Petugas Kepolisian Negara RI .
b.Penyidik pegawai Negeri sipil.
Dalam pasal 265 ayat ( 3 ) berbunyi : Dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap pelanggaran lalu lintas, petugas Polri berwenang :
a.Menghentikan kendaraan.
b.Meminta keterangan kepada pengemudi dan/ atau
c.Melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab ( dijabarkan dalam tugas – tugas diskresi / melakukan penilaian sendiri untuk kepentingan umum ), “tegasnya.
Dikatakan Budiyanto melalui pesan singkatnya kepada EGINDO.co termasuk kewenangan lain yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang – undangan, misalnya dalam menentukan pelanggar/ tersangka, penyitaan barang bukti dan sebagainya.
Pada saat petugas Polantas melihat, mengetahui, dan mendapatkan pelanggaran lalu lintas dengan kewenangannya petugas dapat menghentikan kendaraan kemudian memberi tahu tentang kesalahan pengendara kendaraan bermotor kemudian menentukan pelanggar akan ditilang atau tidak ( represif justice/ tilang atau non justice / tegoran ). Dari sinilah kadang – kadang timbul permasalahan apabila terjadi komunikasi yang kurang pas antara lain: cekcok, caci maki, debat kusir , bahkan sampai terjadi pemukulan terhadap petugas dan lain sebagainya, “ujar Budiyanto.
Pola komunikasi petugas dengan pelanggar perlu dibangun secara smooth end soft sehingga proses pemahaman pada kedua belah pihak bisa diterima. Hindari tindakan – tindakan kontraproduktif yang dapat berakibat pada permasalahan hukum baru. Apabila pelanggar merasa tidak sependapat dengan tindakan hukum yang dilakukan, saya kira masih ada ruang untuk melakukan upaya hukum dengan cara Pra Peradilan. Dalam Pra Peradilan nanti Pengadilan akan memeriksa dan memutuskan, apakah tindakan petugas sesuai dengan ketentuan hukum atau tidak, “jelasnya.
Dimensi dan obyek Pra Peradilan cukup luas, antara lain berkaitan dengan penegakan hukum di bidang lalu lintas mengenai penetapan tersangka, penyitaan barang bukti dansebagainya. Ada permasalahan diharapkan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang benar. Hindari tindakan atau perbuatan kontra produktif yang akan merugikan kita semua, “tutup Budiyanto, mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya.@Sn