Washington | EGINDO.co – Presiden AS Donald Trump pada hari Kamis (7 Agustus) menandatangani memorandum yang mewajibkan universitas untuk mengumpulkan data penerimaan mahasiswa guna membuktikan bahwa mereka tidak terlibat dalam upaya membentuk mahasiswa berdasarkan ras, menurut Gedung Putih.
Namun, organisasi kebijakan dan lobi pendidikan tinggi terbesar di AS tersebut mengatakan bahwa isi memo tersebut tidak jelas. Dewan Pendidikan Amerika juga mengatakan bahwa pengumpulan data ras yang diminta oleh Gedung Putih mungkin ilegal bagi sekolah.
Langkah ini merupakan upaya terbaru pemerintahan Trump untuk membongkar kebijakan tindakan afirmatif di universitas. Pemerintah telah meluncurkan puluhan investigasi dan mengancam akan menghentikan pendanaan untuk sekolah-sekolah yang mempromosikan program keberagaman, kesetaraan, dan inklusi.
Menurut memorandum tersebut, putusan Mahkamah Agung AS tahun 2023 membatalkan penggunaan tindakan afirmatif dalam penerimaan mahasiswa baru, tetapi universitas telah menghindari keputusan tersebut dengan mengandalkan “pernyataan keberagaman” yang diajukan mahasiswa saat mendaftar yang menunjukkan ras mereka.
Gedung Putih kini ingin sekolah-sekolah menunjukkan kepatuhan mereka.
Departemen Pendidikan AS mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Menteri Pendidikan Linda McMahon telah menginstruksikan Pusat Statistik Pendidikan Nasional untuk mengumpulkan data dari universitas-universitas mengenai ras dan gender dari kumpulan pendaftar mereka, mengenai mahasiswa yang diterima, dan seluruh mahasiswa S1 yang terdaftar.
Jonathan Fansmith, wakil presiden senior di Dewan Pendidikan Amerika, yang mewakili 1.600 sekolah anggota, mengatakan pengumpulan data tersebut ilegal berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang mengakhiri tindakan afirmatif.
“Anda tidak dapat mempertimbangkan ras dalam penerimaan mahasiswa baru, jadi sekolah tidak mengumpulkan data tentang ras dari pendaftar,” kata Fansmith. “Ini tampaknya merupakan upaya untuk memaksa institusi memberikan informasi yang tidak kami miliki dan tidak dapat kami kumpulkan.”
Namun, seorang pejabat senior pemerintahan Trump mengatakan bahwa pemahaman pemerintah tentang putusan Mahkamah Agung tahun 2023 tentang tindakan afirmatif adalah bahwa tidak ada isinya yang “melarang pengumpulan data demografis selama data tersebut tidak digunakan dalam keputusan penerimaan”. Pejabat tersebut, yang tidak berwenang membahas masalah ini, berbicara dengan syarat anonim.
Pejabat itu melanjutkan dengan mengatakan bahwa administrasi mengharapkan universitas memblokir akses petugas penerimaan mereka dari data apa pun tentang ras pelamar mana pun.
Sumber : CNA/SL