Washington | EGINDO.co – Presiden AS Donald Trump pada hari Jumat (18 Juli) menandatangani undang-undang peraturan utama pertama negara itu tentang stablecoin, menandai tonggak sejarah bagi sektor mata uang kripto seiring upayanya untuk mendapatkan legitimasi dan adopsi yang lebih luas.
Undang-undang baru tersebut, yang secara resmi berjudul GENIUS Act, menetapkan aturan federal untuk stablecoin – mata uang kripto yang dirancang untuk mempertahankan nilai tetap, biasanya dipatok terhadap dolar AS. RUU tersebut disahkan oleh DPR dengan suara 308 banding 122, dengan dukungan dari sebagian besar anggota Partai Republik dan hampir setengah dari anggota Partai Demokrat.
“Penandatanganan ini merupakan validasi besar atas kerja keras dan semangat kepeloporan Anda,” kata Trump dalam upacara penandatanganan, yang dihadiri oleh beberapa eksekutif kripto.
Berdasarkan undang-undang tersebut, stablecoin harus sepenuhnya didukung oleh aset likuid, termasuk dolar AS dan surat utang jangka pendek. Penerbit akan diwajibkan untuk mengungkapkan komposisi cadangan mereka kepada publik setiap bulan.
Undang-undang ini dipandang sebagai kemenangan signifikan bagi para pendukung kripto, yang telah melobi kerangka regulasi yang jelas selama bertahun-tahun. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi sektor ini, mendorong inovasi, dan menarik institusi serta pengguna arus utama.
Dampak Pasar dan Kritik
Pasar stablecoin, yang saat ini bernilai lebih dari US$260 miliar menurut CoinGecko, dapat berkembang menjadi US$2 triliun pada tahun 2028, Standard Chartered memperkirakan awal tahun ini.
Para pelaku industri berpendapat bahwa undang-undang ini akan meningkatkan kredibilitas stablecoin dan memfasilitasi penggunaannya oleh bank, pedagang, dan konsumen untuk pembayaran instan. Beberapa perusahaan kripto, termasuk Circle dan Ripple, sudah mengupayakan lisensi perbankan untuk memungkinkan penyelesaian yang lebih cepat dan berbiaya rendah serta meningkatkan kepercayaan.
Namun, para kritikus mengatakan undang-undang ini memiliki kekurangan dalam beberapa hal. Partai Demokrat dan advokat konsumen berpendapat bahwa undang-undang ini tidak memiliki perlindungan anti-pencucian uang yang kuat dan gagal membatasi raksasa teknologi atau entitas asing untuk menerbitkan stablecoin mereka sendiri, sehingga menimbulkan kekhawatiran atas konsentrasi pasar dan pengawasan regulasi.
Disahkannya undang-undang ini menyusul desakan lobi agresif dari sektor kripto, yang menghabiskan lebih dari US$245 juta dalam siklus pemilu 2024 untuk mendukung kandidat pro-kripto, termasuk Trump, menurut data Komisi Pemilihan Umum Federal.
Permintaan Obligasi Perseroan Yang Meningkat
Para pendukung undang-undang ini mengatakan hal itu dapat menciptakan permintaan baru untuk obligasi pemerintah AS, karena penerbit diwajibkan memegang utang pemerintah jangka pendek dalam jumlah besar untuk mendukung token mereka. Analis JPMorgan menulis pada bulan April bahwa penerbit stablecoin dapat menjadi pembeli obligasi pemerintah terbesar ketiga di tahun-tahun mendatang.
Namun, beberapa pihak khawatir tekanan tambahan pada pasar obligasi pemerintah dapat berkontribusi pada volatilitas. Bank-bank AS dilaporkan sedang mempertimbangkan untuk memasuki pasar kripto melalui program percontohan dan operasi perdagangan terbatas, menurut laporan Reuters pada bulan Mei.
Kaitan Pribadi Trump dengan Kripto
Trump semakin menyelaraskan dirinya dengan industri aset digital. Pada bulan Maret, ia menandatangani perintah eksekutif yang menetapkan cadangan bitcoin strategis. Awal tahun ini, ia meluncurkan koin meme bernama $TRUMP dan memegang sebagian saham di World Liberty Financial, sebuah perusahaan kripto.
Usaha-usaha ini telah menuai sorotan dari Partai Demokrat, yang menyuarakan kekhawatiran akan konflik kepentingan seiring dengan perkembangan undang-undang tersebut. Pada satu titik, pihak oposisi mengancam akan menggagalkan RUU tersebut.
Gedung Putih telah membantah adanya pelanggaran etika, dengan mengatakan bahwa aset keuangan Trump berada dalam sebuah perwalian yang dikelola oleh anak-anaknya.
Selama kampanye kepresidenannya, Trump mengatakan dalam sebuah konferensi kripto bahwa ia bermaksud menjadikan AS sebagai “ibu kota kripto di planet ini”. Dengan ditandatanganinya undang-undang stablecoin, industri ini selangkah lebih dekat dengan visi tersebut.
Sumber : CNA/SL