Truk Gagal Menanjak Berpotensi Terjadinya Kecelakaan

Truk mundur gagal nanjak

Jakarta|EGINDO.co Beberapa kali kejadian kecelakaan lalu lintas mobil truk pada posisi jalan menanjak karena pengemudi kurang antisipasi dan mengabaikan daya angkut kendaraan dan kelaikkan kendaraan.

Pengamat Transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, dalam pasal 48 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ ( Lalu Lintas Angkutan Jalan ) bahwa setiap kendaraan pada saat dioperasionalkan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Pasal 106 ayat ( 3 ) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.

Ia katakan, ketika kendaraan truk tidak mampu menanjak diduga ada persyaratan teknis dan laik jalan yang diabaikan, antara lain:
a.Kendaraan tidak prima.
b.Kondisi mesin ada gangguan padahal ini menjadi kunci utama.
c.Ketidak sesuaian antara daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.
d.Alur ban sudah menipis sehingga daya traksi melemah dan berakibat selip
akan menpengaruhi torsi.
e.Daya angkut melebihi batas kemampuan mesin.
f.Daya terampil pengemudi kurang berpengaruh pada operasionalisasi kendaraan.
g.Tidak mampu melihat sudut kemiringan serta menentuka posisi gigi yang tepat.
h.Pengemudi tidak mampu mendapatkan momentum yang dibutuhkan truk agar berhasil menanjak.

Baca Juga :  Saham Jepang Mengalami Arus Keluar Asing Mingguan Terbesar

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Akbp (P) Budiyanto SSOS.MH menjelaskan, pada saat situasi demikian dimana kendaraan tidak akan mampu menanjak, setiap pengemudi harus tanggap dan cepat membaca tanda-tanda atau sinyal pada kendaraan. Tanda – tanda truk gagal menanjak RPM akan turun, mesin batuk – batuk dan melambat. Segera antisipasi menurunkan gigi persneling, dan siap tarik parking brake dan ganjal ban.

Ungkapnya, Situasi tetap dihadapi dengan tenang dan tidak boleh gegabah dan sembrono untuk meminimalisir akibat yang akan terjadi. Gegabah dan tidak paham dalam mengantisipasi kejadian truk gagal menanjak bisa berakibat vatal terjadinya kecelakaan lalu lintas.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top