Jakarta | EGINDO.co          -Pembangunan trotoar di wilayah DKI Jakarta untuk memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki dan sekaligus untuk memberikan nilai estitika atau keindahan pada jalan – jalan strategis atau jalan – jalan utama.
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto menjelaskan, ironisnya banyak trotoar yang sudah dibangun untuk kenyamanan pejalan kaki dan ruang interaksi publik banyak di salah gunakan untuk ruang parkir sehingga banyak pejalan kaki yang menggunakan fasilitas ruang manfaat jalan yang berpotensi mereduksi kapasitas jalan dan berpotensi kemacetan. Trotoar yang banyak berubah fungsi terutama pada ruas – ruas jalan yang padat pengunjung untuk menikmati kuliner yang berada dipinggir jalan. Perumahan berubah
menjadi fasilitas rumah makan dan kuliner.
Mereka sebenarnya sadar bahwa sesuai dengan Undang – Undang Nomor 38 tahun 2004 dan Pasal 34 ayat ( 4 ) PP 34 tahun 2006 tentang jalan bahwa Trotoar sebagai ruang manfaat jalan bagi pejalan kaki. “Mereka dengan sadar mengabaikan fungsi trotoar dengan memfungsikan sebagai ruang parkir,”ungkapnya.

Dikatakan Budiyanto dengan memakai teori Symbiosis mutualisme yang saling menguntungkan dan kurang menjadi perhatian bagi para pemangku kepentingan. Langkah – langkah sosialisasi dan edukasi seharusnya lebih serius dan masif serta diimbangi dengan penegakan hukum yang tegas dan konsisten. Kolaborasi Polri dan PPNS bisa disinergikan dengan aturan atau regulasi sesuai kewenangan secara proporsional. Polri dapat menegakkan aturan dengan dasar undang -undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 45 dan turunannya bahwa Trotoar adalah fasilitas pendukung penyelenggara jalan untuk prioritas kenyamanan pejalan kaki.
Ditambahkannya, bagi mereka yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki dapat dikenakan pasal 284, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).
Ia katakan, PPNS ( Satpol PP ) dapat mengacu pada Perda nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Trotoar berubah fungsi sebagai ruang parkir dapat kita dapatkan di wilayah Jakarta Selatan, jalan Gunawarman dan sekitarnya. Pemanfaatan trotoar sebagai ruang parkir sebagai contoh di jalan Gunawarman akan berpotensi kepada masalah kemacetan pada jalan – jalan yang terkoneksi dengan jalan Senopati – jalan Patimura – jalan Tendean dan seterusnya. Kembalikan fasilitas pendukung jalan sesuai peruntukannya dengan mengembalikan fungsi lahan dan perumahan pada peruntukannya.
“Tanpa ada pengawasan dan langkah – langkah yang nyata dari Pemangku kepentingan ( pre- emtiv- preventif – represif ) secara berkesinambungan dan tegas akan memberikan ruang dan kesempatan pada oknum dan lokasi – lokasi strategis lainnya akan memanfaatkan fungsi trotoar tidak sebagaimana mestinya,”tutup Budiyanto.
@Sadarudin