Trotoar Beralih Fungsi dan Mengabaikan Hak Pedestrian

ilustrasi trotoar beralih fungsi
ilustrasi trotoar beralih fungsi

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Trotoar adalah perlengkapan jalan yang berfungsi untuk pedestrian atau pejalan kaki. Trotoar juga sekaligus berfungsi untuk keselamatan bagi pejalan kaki. Dengan demikian bangunan trotoar biasanya posisinya lebih tinggi dari pada jalan. Bahkan untuk menjamin keselamatan bagi pedestrian atau pejalan kaki banyak trotoar yang dipasang pagar atau pengaman.

“Fungsi trotoar sangat mulia karena untuk memberikan akses kemudahan dan jaminan keselamatan bagi pejalan kaki dalam beraktivitas,”kata Budiyanto.

Lanjutnya, hanya yang menjadi masalah atau problem, masih banyak kita dapatkan trotoar yang beralih fungsi untuk pedagang kaki lima, perparkiran, dan dijadikan tempat komersil lainnya.

Ia katakan, beralihnya fungsi trotoar barang tentu akan mereduksi fungsi trotoar dan akan berdampak pada aspek lalu lintas lainnya, antara lain masalah kemacetan dan kesemerawutan atau ketidak tertiban. Dengan beralih fungsinya trotoar, memaksa pejalan kaki menggunakan akses jalan yang berada disampingnya sehingga akan mereduksi kapasitas jalan dan sekaligus mengancam keselamatan pejalan kaki.

Baca Juga :  Erick: Program Mentorship BUMN Muda Wujud Transformasi SDM

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P)  Budiyanto menjelaskan, Dalam undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 106 ayat ( 2 ) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Dengan demikian sangat jelas bahwa mengalihkan fungsi trotoar yang tidak sesuai peruntukannya merupakan perbuatan melawan hukum.

“Regulasinya jelas diatur dalam undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan dan aturan turunannya, misal untuk di DKI Jakarta ada Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum,”tandasnya.

Ungkap Budiyanto, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan merupakan perbuatan melawan hukum. Ketentuan pidananya diatur dalam pasal 274 ayat (2) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009, pidana penjara 1 ( satu ) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 ( dua puluh empat juta rupiah ). Termasuk dalam Perdapun sudah diatur sanksinya.

Baca Juga :  Polisi Australia Bentrok Dengan Pengunjuk Rasa Anti-Lockdown

“Tidak konsistennya Aparat penegak hukum dalam menertibkan atau mengembalikan fungsi trotoar pada peruntukkannya berakibat pada permasalahan lalu lintas dan aspek lainnya,”tegas Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top