Trotoar Belum Berpihak Pada Pendestrian Atau Pejalan Kaki

 Trotoar belum berpihak pada pedestrian atau pejalan kaki
Trotoar belum berpihak pada pedestrian atau pejalan kaki

Jakarta | EGINDO.com      – Trotoar merupakan fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Trotoar sebagai sarana yang digunakan pedestrian untuk pergerakan dari suatu tempat ketempat yang lain. Dengan demikian bahwa trotoar diharapkan mampu memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi para pedestrian / pejalan kaki, dikatakan Pemerhati masalah transportasi AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH.

Dikatakan Budiyanto  melalui telepon selulernya kepada EGINDO.com Senin (22/11), Amanah Undang – Undang mengatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda ( Pasal 106 ayat 2 Undang – Undang Lalu lintas dan angkutan Jalan ).
Pelanggaran terhadap Pasal ini dikenakan Pasal 284, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan dan/ atau denda paling banyak Rp 500.000 , ( lima ratus ribu rupiah ),ucapnya.

Baca Juga :  Utusan AS Desak Korut Akhiri Provokasi, Menerima Pembicaraan

Secara eksplisit Undang – Undang juga telah mengatur tentang hak dan kewajiban pejalan kaki atau pedestrian.
Berarti bahwa secara hukum, pejalan kaki / pedestrian telah dilindungi hak- haknya tanpa mengabaikan kewajibannya,ujar Budiyanto.

Pemerintah Provinsi DKI telah berusaha membangun fasilitas pendukung dengan berupa trotoar yang mampu memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi pejalan kaki, antara lain dengan melebarkan trotoar, menanam pohon, kursi tempat istirahat dan sebagainya.

Pada jalan – jalan protokol ,cermin dari fungsi trotoar sudah cukup bagus hanya mungkin trotoar di luar jalan – jalan utama belum menggambarkan trotoar yang mencerminkan kenyamanan dan keselamatan bagi para pejalan kaki karena masih banyak trotoar yang sempit dan digunakan tidak pada peruntukannya, antara lain : Pedagang kaki lima, asongan, pangkalan ojek dan sebagainya.

Baca Juga :  Yen Tenggelam,Aussie Naik Saat Kekhawatiran Evergrande Surut

Padahal regulasi yang mengatur berkaitan dengan jalan dan fasilitas pendukungnya sudah cukup memadai dari mulai Undang – Undang,Peraturan Pemerintah maupun Perda.
Hal ini mengindikasikan ada titik lemah, baik itu yang berkaitan dengan disiplin masyarakat maupun aspek Penegakan hukum.

Seharusnya dapat dibangun kegiatan yang berkolaboratif antara pihak Kepolisian dengan pihak Kepolisian sesuai dengan kapasitas tanggung jawab dan peraturan perundang – Undangan yang mengatur.

Pembiaran terhadap situasi demikian akan mencerminkan ketidak perpihakan kepada para pejalan kaki atau pedistrian,tutup Budiyanto.@Sn

Bagikan :
Scroll to Top