Jakarta|EGINDO.co Harga jual emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau kokoh di level tinggi pada perdagangan Kamis pagi (9/7/2026). Berdasarkan data resmi yang dirilis tepat pukul 08.30 WIB, komoditas pelindung nilai (safe haven) ini dipatok pada harga dasar Rp2.633.000 untuk ukuran terkecil 1 gram.
Bagi para investor yang bertransaksi melalui jaringan resmi dengan menyertakan NPWP, harga komoditas ini menjadi Rp2.639.583 per gram setelah diakumulasikan dengan pajak PPh sebesar 0,25%.
Secara sektoral, Antam menyediakan berbagai varian ukuran demi memenuhi fleksibilitas portofolio investor. Pecahan terkecil, yakni 0,5 gram, saat ini dibanderol dengan harga dasar Rp1.366.500. Sementara itu, untuk pecahan menengah seperti ukuran 5 gram dan 10 gram masing-masing dipasarkan di angka Rp12.940.000 dan Rp25.825.000 sebelum pajak.
Bagi korporasi maupun investor institusional yang membidik denominasi besar, ukuran 100 gram ditawarkan pada harga dasar Rp257.512.000. Adapun varian tertinggi, yakni batangan seberat 1 kilogram (1.000 gram), kini menyentuh nilai fantastis Rp2.573.600.000.
Rincian Lengkap Harga Emas Batangan Antam Hari Ini
Guna memberikan gambaran yang lebih komprehensif bagi rencana investasi Anda, berikut adalah struktur harga logam mulia Antam per Kamis, 9 Juli 2026:
| Denominasi Berat | Harga Dasar (IDR) | Harga Setelah PPh 0,25% (IDR) |
| 0,5 Gram | 1.366.500 | 1.369.916 |
| 1 Gram | 2.633.000 | 2.639.583 |
| 2 Gram | 5.206.000 | 5.219.015 |
| 3 Gram | 7.784.000 | 7.803.460 |
| 5 Gram | 12.940.000 | 12.972.350 |
| 10 Gram | 25.825.000 | 25.889.563 |
| 25 Gram | 64.437.000 | 64.598.093 |
| 50 Gram | 128.795.000 | 129.116.988 |
| 100 Gram | 257.512.000 | 258.155.780 |
| 250 Gram | 643.515.000 | 645.123.788 |
| 500 Gram | 1.286.820.000 | 1.290.037.050 |
| 1.000 Gram | 2.573.600.000 | 2.580.034.000 |
Catatan Strategis untuk Investor
Pergerakan harga emas hari ini mencerminkan dinamika pasar yang terus mencari titik keseimbangan di tengah ketidakpastian ekonomi global. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, setiap transaksi pembelian logam mulia di butik resmi Antam akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,25% bagi pemegang NPWP, yang langsung tertera pada struktur harga di atas.
Bagi para pelaku pasar, level harga saat ini dapat dijadikan acuan strategis, baik untuk melakukan akumulasi aset jangka panjang maupun melakukan diversifikasi guna memitigasi risiko volatilitas pasar modal. (Sn)