Jakarta|EGINDO.co Pemerhati transportasi dan hukum, AKBP (Purnawirawan) Budiyanto, S.H., S.Sos., M.H., mengungkapkan bahwa fenomena travel gelap kerap muncul saat liburan panjang, termasuk libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Moda transportasi ilegal ini sering menjadi pilihan sebagian masyarakat untuk mudik, meskipun operasionalnya dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Menurut Budiyanto, travel gelap tidak memiliki izin operasional, sehingga pengelola bebas menentukan tarif yang cenderung tidak terkontrol. Lebih dari itu, jika terjadi kecelakaan, penumpang tidak akan mendapatkan perlindungan dari asuransi Jasa Raharja karena moda transportasi tersebut tidak resmi dan tidak berizin.
“Menggunakan travel gelap sangat berisiko karena moda ini tidak terdaftar, tidak memenuhi standar keselamatan, dan tidak didukung oleh asuransi,” ujar Budiyanto.
Ia menambahkan, pemerintah telah menyediakan sarana transportasi umum yang memadai, aman, nyaman, dan terjangkau, termasuk program mudik gratis. Transportasi resmi ini juga dilengkapi perlindungan asuransi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan.
Budiyanto mengimbau masyarakat untuk memilih sarana transportasi yang telah memenuhi standar minimal pelayanan, baik dari segi keamanan, kenyamanan, keselamatan, keterjangkauan, maupun keteraturan. Ia juga mengingatkan bahwa banyak kasus kecelakaan disebabkan oleh kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis, seperti rem yang tidak berfungsi dengan baik.
“Masyarakat sebaiknya menghindari travel gelap dan memilih transportasi umum resmi yang telah disiapkan pemerintah, demi keselamatan dan kepastian perlindungan asuransi,” tegas Budiyanto. ( Sadarudin )