Transjakarta Pasang E-TLE, Cegah Kendaraan Lain Menerobos

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto SSOS. MH.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto SSOS. MH.

Jakarta|EGINDO.co Transjakarta bekerjasama sama dengan Polri dan Dishub akan memasang E-TLE pada jalur atau koridor tertentu untuk cegah kendaraan lain masuk jalur Transjakarta ( menerobos).

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Jalur transjakarta memang belum menunjukan performa yang maksimal. Dari sisi operasional bahwa pada rute atau koridor transjakarta tertentu belum steril, masih banyak kendaraan lain menerobos, dan pada jalur yang diberlakukan mix traffic masih sering terjadi hambatan dan terjadi penumpukan.

“Upaya telah dilakukan dengan cara memasang portal pada pintu- pintu masuk, menempatkan petugas Patroli jalur Busway dan bekerja sama dengan Polri dalam aspek penegakan hukumnya, “ujarnya.

Dikatakan Budiyanto, apa yang telah dilakukan secara kolaborasi ternyata belum mampu mendorong operasional Transjakarta bekerja secara maksimal sebagai contoh, misal: Head way yang telah ditentukan masih sering berubah, cegah kendaraan lain menerobos masuk koridor belum berjalan maksimal.

Baca Juga :  Korsel Yakin Prospek Uji Coba ICBM Korut Segera Terjadi

Lanjutnya, Dengan melihat situasi demikian, Transjakarta akan bekerjasama dengan Polri dan Dishub akan memasang CCTV E-TLE ( electronic law enforcement ) untuk cegah kendaraan lain menerobos jalur Bus way.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P ) Budiyanto mengatakan, Dari prespektif hukum tentang rencana Transjakarta yang akan memasang CCTV E-TLE :
1. Undang – Undang Nomor 11 tentang Informasi dan transaksi elektronika, pasal 5 ( 1 ) Informasi elektronika dan/ atau dokumen elektronik dan/ atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. ( 2 ) Informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik dan / atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) merupakan perluasan alat bukti pasal 184 KUHAP.

2. Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 272: ( 1 ) untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dapat digunakan peralatan elektronik. ( 2 ) hasil penggunaan peralatan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dapat digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan.

Baca Juga :  Menerobos Palang KA Pada Perlintasan Sebidang

3. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang tata cara periksa kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 14: ( 3 ) periksa secara insidentil karena tertangkap tangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf b dilakukan pada saat terjadi pelanggaran yang terlihat secara kasat indra atau tertangkap oleh alat penegakan hukum secara elektronik.

Ungkapnya, dalam pasal 23: Penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan didasarkan atas hasil:
1)  Temuan dalam proses periksa kendaraan bermotor di jalan.
2)  Laporan; dan / atau rekaman peralatan elektronik.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top