TransJakarta Batasi Operasional Armada Bus Selama PPKM

Warga menaiki bus TransJakarta di Halte Tosari, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya mewajibkan menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen untuk perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial.
Warga menaiki bus TransJakarta di Halte Tosari, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya mewajibkan menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen untuk perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial.

Jakarta | EGINDO.com    – PT Transportasi Jakarta atau TransJakarta membatasi jumlah armada bus yang beroperasi, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi mengatakan, kebijakan merupakan tindak lanjut dari adanya perpanjangan PPKM Level 4 dan akan berlaku efektif 4 Agustus 2021 hingga 9 Agustus 2021.

“Kami melakukan penyesuaian selama masa PPKM Level 4, yaitu dengan membatasi operasional bus TransJakarta sebagai upaya dalam menekan laju kasus Covid-19,” kata Prasetia, Rabu (4/8/2021).

Menurut Prasetia, penyesuaian operasional armada bus ini berlaku pada semua layanan TransJakarta mulai dari Bus Rapid Transit (BRT), non-BRT dan Mikrotrans.

“Kemudian untuk layanan Mikrotrans akan mengalami penyesuaian operasional. Layanan Mikrotrans akan dikurangi hingga 50 persen,” ujar Prasetia.

Baca Juga :  Dewas KPK Akan Lakukan Sidang Etik FB

Sementara itu, untuk semua armada akan melayani penumpang dengan jarak keberangkatan atau headway setiap lima menit sekali serta setiap 30 menit sekali untuk layanan rusun.

Dengan penyesuaian ini, lanjut Prasetia, pelanggan diharapkan bisa mengatur jadwal keberangkatan dengan baik. Selain itu TransJakarta juga tetap membatasi kapasitas pelanggan, yakni maksimal 50 persen.

“Bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 pelanggan, bus sedang maksimal 30 pelanggan, bus kecil maksimal 15 pelanggan, dan lima orang pelanggan untuk bus kecil,” kata Prasetia.

Sumber: Tribunnews/Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top