Jakarta|EGINDO.co Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah strategis yang masif dalam mentransformasikan ekosistem pelayanan pertanahan di Indonesia. Langkah ini dinilai sebagai kebutuhan mendesak mengingat sekitar 80% dari total layanan yang ada di kementerian tersebut merupakan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, saat memberikan keterangan pers usai menghadiri agenda Update PHTC/Program Prioritas serta Transformasi Layanan Pertanahan dan Percepatan Sertifikasi Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Auditorium Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Jalan Veteran III, Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu (26/8/2026).
Tiga Pilar Utama & Tiga Kebijakan Strategis 17 Agustus
Sebagai bentuk manifestasi nyata dari reformasi birokrasi ini, Menteri ATR/BPN sebelumnya telah meluncurkan tiga kebijakan utama tepat pada momentum HUT Kemerdekaan RI ke-81, yakni pada 17 Agustus 2026. Ketiga kebijakan tersebut dirancang khusus untuk memangkas birokrasi berbelit dan memberikan kemudahan seluas-luasnya bagi masyarakat:
-
Pengukuran Terjadwal: Memberikan kepastian waktu dan kejelasan jadwal bagi masyarakat yang mengajukan pengukuran tanah.
-
Peralihan Hak Terintegrasi: Mengintegrasikan proses peralihan hak guna mempercepat dan mempermudah prosedur administrasi pertanahan.
-
Organisasi Berbasis Wilayah: Menyesuaikan struktur dan pelayanan Kantor Pertanahan berdasarkan karakteristik wilayah serta kebutuhan nyata di lapangan.
“Pak Presiden menyampaikan bahwa negara harus memudahkan rakyat, bukan mempersulit. Jadi yang kemarin kita launching di tanggal 17 Agustus itu: satu, pengukuran terjadwal; dua, peralihan hak terintegrasi; dan yang ketiga adalah organisasi berbasis wilayah,” tegas Asnaedi.
Kepuasan Masyarakat Jadi Tolok Ukur Utama
Asnaedi menekankan bahwa transformasi layanan ini berpusat pada kepuasan masyarakat sebagai indikator utama keberhasilan kinerja institusi. Mengingat 80% aktivitas operasional ATR/BPN bersentuhan langsung dengan publik — sementara 20% sisanya dialokasikan untuk urusan internal seperti pembangunan sumber daya manusia (SDM) dan kelembagaan — ekspektasi masyarakat menjadi kompas utama dalam perbaikan sistem.
Menurutnya, publik menaruh tiga harapan mendasar terhadap kualitas pelayanan publik saat ini: kepastian hukum, kecepatan proses, dan garansi bebas dari pungutan liar (pungli).
Sistem dan ‘Sintem’: Sinergi Teknologi dan Kualitas SDM
Menjawab tantangan percepatan layanan, Asnaedi menggarisbawahi bahwa kecanggihan teknologi saja tidak cukup. Diperlukan keseimbangan antara infrastruktur digital dan kualitas aparatur yang mengoperasikannya. Ia menggunakan istilah unik untuk menggambarkan dua elemen penentu tersebut.
“Kunci dari percepatan layanan, Bapak Menteri sudah berkali-kali sampaikan terkait dengan bagaimana sih kecepatan layanan itu. Hanya ada dua yaitu sistem dan sintem. Sintem itu bahasa Jawa, kalau kita bahasa Indonesiakan: orangnya, siapa,” ujarnya.
Oleh karena itu, pembenahan proses bisnis dan dukungan teknologi informasi (IT) berjalan beriringan dengan peningkatan kompetensi SDM di lingkungan ATR/BPN. Transformasi ini juga diperkuat oleh kolaborasi erat dengan mitra eksternal strategis, seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta pemerintah daerah.
Pilar Organisasi dan Regulasi Pendukung
Seluruh perombakan ini ditopang oleh tiga pilar utama transformasi, di mana pilar pertama berfokus penuh pada penataan organisasi. Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan serangkaian regulasi baru yang komprehensif, mencakup tipologi Kantor Pertanahan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), manajemen risiko, pembagian wilayah operasional, hingga pentahapan implementasi Kantor Pertanahan berbasis wilayah.
Seluruh instrumen hukum dan kebijakan ini disiapkan untuk memastikan bahwa layanan pertanahan di seluruh penjuru tanah air menjadi lebih transparan, modern, dan berpihak kepada kepentingan rakyat. (Sn)