Jakarta|EGINDO.co Industri keuangan digital dan aset kripto di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang semakin signifikan sepanjang 2026. Data Otoritas Jasa Keuangan mencatat jumlah pengguna aset keuangan digital telah mencapai 17,17 juta orang dengan total 77,32 juta transaksi sepanjang tahun berjalan. Peningkatan tersebut mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap layanan finansial berbasis teknologi, sekaligus menandai semakin matangnya ekosistem ekonomi digital nasional.
Di tengah pertumbuhan tersebut, pelaku industri mulai menggeser fokus dari sekadar ekspansi bisnis menuju penguatan kepercayaan publik, perlindungan konsumen, dan tata kelola yang lebih ketat. Langkah ini dinilai penting agar industri fintech dan aset digital mampu berkembang secara berkelanjutan tanpa mengorbankan aspek keamanan pengguna.
Chief Marketing Officer INDODAX, Aloysia Dian, menilai kepercayaan publik kini menjadi faktor utama dalam perkembangan industri kripto nasional. Menurut dia, pertumbuhan transaksi dan jumlah investor harus dibarengi dengan sistem perlindungan konsumen yang kuat serta transparansi yang konsisten.
Ia menegaskan bahwa industri aset digital tidak lagi hanya berbicara mengenai inovasi teknologi maupun pertumbuhan nilai transaksi, melainkan juga mengenai bagaimana menciptakan rasa aman bagi masyarakat yang mulai menjadikan aset digital sebagai bagian dari instrumen investasi mereka.
“Kepercayaan bukan lagi sekadar nilai tambah, melainkan fondasi utama dalam industri aset digital. Pertumbuhan industri kripto dan crypto exchange di Indonesia perlu diiringi tata kelola yang baik, transparansi, serta perlindungan konsumen agar ekosistem dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan,” ujar Aloysia, Rabu (13/5/2026).
Selain memperkuat keamanan platform, INDODAX juga menilai edukasi dan literasi keuangan digital menjadi aspek penting dalam memperluas adopsi aset kripto di Indonesia. Upaya tersebut dinilai mampu membantu masyarakat memahami potensi keuntungan sekaligus risiko investasi digital secara lebih bijak.
Pandangan serupa turut disampaikan Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia, Pandu Sjahrir, yang menyebut industri keuangan digital Indonesia kini memasuki fase yang lebih matang. Menurutnya, inovasi di sektor teknologi finansial harus dibangun dengan prinsip tanggung jawab dan keamanan sejak tahap awal pengembangan.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menekankan bahwa perkembangan teknologi seperti blockchain, kecerdasan buatan, dan analisis data besar harus diarahkan untuk memperluas inklusi keuangan nasional. Regulator juga menilai penguatan regulasi menjadi faktor penting guna menjaga stabilitas industri di tengah pertumbuhan transaksi digital yang semakin agresif.
Sejumlah media nasional turut menyoroti percepatan pertumbuhan sektor ini. Media Indonesia menilai perlindungan konsumen kini menjadi isu sentral dalam perkembangan fintech nasional, sementara Bareksa melaporkan nilai transaksi kripto Indonesia telah mencapai Rp22,24 triliun per Maret 2026 dengan jumlah investor menembus 21,37 juta akun.
Dengan tren tersebut, industri keuangan digital Indonesia diperkirakan akan terus bertumbuh dalam beberapa tahun mendatang. Namun, keberlanjutan pertumbuhan tersebut sangat bergantung pada kemampuan pelaku industri dan regulator dalam menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi, keamanan sistem, serta perlindungan konsumen. (Sn)