Jakarta | EGINDO.co – Momen pernikahan menjadi salah satu momen yang paling ditunggu – tunggu setiap orang. Tapi bagaimana jika pernikahannya dilangsungkan dengan cara diculik? Menakutkan bukan? Tapi tenang saja, penculikan ini legal dan sudah diatur oleh lembaga adat setempat.
Tradisi Kawin Culik Suku Sasak Lombok
Tradisi yang unik ini hanya dapat kamu temukan di pernikahan suku Sasak Lombok khususnya di daerah suku Sasak. Tradisi pernikahan suku Sasak Lombok ini sudah sangat lama terjadi, sejak jaman raja – raja di Lombok. Konon katanya bermula dari seorang Putri yang amat sangat cantik sehingga banyak pria yang ingin meminangnya. Namun pria – pria tersebut harus melewati tantangan yang ada dengan cara menculik sang Putri di sebuah ruangan yang telah dijaga ketat.
Tradisi unik ini sudah menjadi kebiasaan masyarakat suku Sasak dan kemudian menjadi budaya pernikahan suku yang khas dan memiliki cerita unik. Kawin culik ini tidak dilakukan sembarangan, karena ada aturan mainnya. Biasanya wanita dan pria yang sudah dipilihnya akan membuat janji kapan prosesi kawin culik ini terjadi.
Untuk waktu yang ditetapkan haruslah pada malam hari, karena menghindari keributan terjadi. Ada yang mengatakan juga untuk menghindari penculikan yang dilakukan oleh saingan sang pria yang  juga ingin meminang sang gadis lebih dulu. Jadi selain dilakukan malam hari, rencana ini juga harus terjaga rahasianya dari keluarga wanita maupun kerabat lainnya. Karena bisa saja keluarga wanita menggagalkan rencana penculikan ini sebab tidak setuju dengan calon pria yang dipilih. Sehingga yang mengetahui rencana ini benar – benar hanya calon mempelai pria dan wanita beserta beberapa kerabat yang dimintai bantuan untuk membantu proses penculikan ini terjadi.
Karena bisa dikatakan ini merupakan satu-satunya proses penculikan yang legal karena telah diatur dalam oleh lembaga adat setempat, maka aturan mainnya juga jelas. Salah satunya adalah denda. Ternyata prosesi kawin culik ini juga ada sanksi adatnya jika pada akhir proses penculikan ini terjadi keributan. Sanksi yang dikenakan berupa uang denda dengan jumlah tertentu yang kemudian harus dibayarkan oleh pihak pria sebagai penculik wanita.
Setelah terjadi penculikan tanpa sepengetahuan keluarga wanita, biasanya calon mempelai wanita dibawa kerumah kerabat pria dengan tujuan untuk menghindari kemungkinan keributan yang bisa saja terjadi di kediaman salah satu keluarga pria.
Mungkin kamu terheran-heran dengan prosesi pernikahan suku Sasak Lombok ini, lalu bagaimana dengan orang tua sang wanita yang mungkin saja kebingungan mencari anaknya yang tiba-tiba hilang. Karena ini sudah menjadi bagian tradisi pernikahan adat suku Sasak Lombok maka keluarga wanita biasanya akan melapor ke lembaga adat setempat untuk melaporkan kehilangan anak gadisnya.
Setelah beberapa hari calon mempelai wanita disembunyikan di rumah kerabat pria, maka waktunya keluarga pria akan datang ke kediaman wanita tersebut untuk memberitahukan jika putrinya telah melakukan prosesi kawin lari bersama anak prianya. Namun ada juga yang melakukan proses penyampaian informasi ini lewat kepala suku adat masing – masing.
Jika keluarga pihak wanita telah setuju dan prosesi kawin lari ini dilakukan tanpa adanya keributan, artinya prosesi kawin lari pernikahan adat sasak lombok ini dikatakan berhasil. Selanjutnya kedua keluarga akan menggelar rapat keluarga guna memusyawarahkan prosesi pernikahan selanjutnya. Prosesi pernikahan yang nantinya dilakukan juga harus melewati tahapan pengesahan secara agama yang dianut dan juga secara adat.
Pada tahapan perundingan kedua keluarga ini biasa disebut dengan istilah Masejatik atau Nyelabar. Perundingan ini diawali dengan kedatangan pihak pria ke kediaman calon mempelai wanita. Selain untuk membicarakan hal – hal yang lebih mendetil seperti hari dan tempat akad nikah dan juga prosesi upacara adat, nyelabar ini juga menjadi cara untuk kedua keluarga bisa saling mengenal. Jika sudah terjadi kata sepakat barulah kedua mempelai akan dinikahkan secara agama dan juga disahkan secara adat setempat.
Â
Â
Â
Sumber : Seputar Pernikahan
Â
Â
Â