Tol Macet, Speedcam Atau E-TLE, Bekerja Tidak

ilustrasi tol macet
ilustrasi tol macet

Jakarta | EGINDO.co          -Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH menjelaskan, Penegakan Hukum menggunakan Speedcam/ E-TLE ( Electronic Traffic Law Enforcement ) di beberapa ruas penggal Jalan tol sudah diberlakukan sejak tgl 1 April 2022. Penegakan hukum diberlakukan baik yang melanggar batas kecepatan minimal atau batas kecepatan maksimal. Aturannya sudah jelas diatur dalam peraturan perundang – undangan dari mulai Undang- Undang Nomor 22 tahun 2022 pasal 106 ayat ( 4 ) huruf g, dan pasal 115 huruf a dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 pasal 23 ayat ( 4 ) dan diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 tahun 2015, pasal 3 ayat 4 tentang penentuan batas kecepatan kendaraan.

Baca Juga :  Waskita Diskon Tarif Tol Kapal Betung Saat Mudik Lebaran

“Pada pasal 23 ayat ( 4 ) dalam beleid (aturan) itu disebutkan bahwa batas kecepatan jalan tol, yakni 60 km/ jam – 100 km/ jam. Sedangkan untuk tol dalam kota, kecepatan minimal 60 km/ jam sampai batas maksimal 80 km / jam, lalu untuk jalan tol luar kota kecepatan kendaraan yakni 100 km / jam.
Ketentuan Pidananya diatur dalam pasal 287 ayat ( 5 ) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ),”ujarnya.

Dikatakan Budiyanto kepada EGINDO.co melalui pesan singkatnya, yang menjadi permasalahan bahwa jalan tol di Indonesia sering terjadi kemacetan sehingga pada saat macet kecepatan kendaraan dibawah batas kecepatan minimal. Untuk antisipasi kejadian seperti ini disarankan perlu ada suatu sistem yang secara otomatis dapat bekerja pada saat terjadi kemacetan yang menunjukan jalan tol sedang mengalami kemacetan atau minimal ada petugas yang mengkomunikasikan ke petugas Back office atau ruang data bahwa jalan tol sedang mengalami kemacetan. Hal ini dikandung maksud jangan sampai pengguna jalan dirugikan karena terekam CCTV (Closed Circuit Television) dengan kecepatan dibawah batas kecepatan minimal.

Baca Juga :  Changi Buka Kembali Ruang Kedatangan Untuk Penjemput

“Speedcam / E-TLE ( Electronic Traffic Law Enforcement ) pada saat jalan tol mengalami kemacetan secara otomatis tidak bekerja. Kita perlu ingat bahwa penegakan hukum yang salah, tidak cermat dan salah menganalisa dapat berkonsekuensi kepada permasalahan hukum yang baru. Sehingga perlu SDM (Sumber Daya Manusia) yang mampu menganalisa, memverifikasi pelanggaran yang masuk dalam Base data dengan baik dan benar,”tutup Budiyanto. @Sn

Bagikan :
Scroll to Top