Jakarta|EGINDO.co Dalam rangka memberikan kemudahan akses bagi para pemudik pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, Pemerintah Indonesia berencana mengoperasikan tujuh ruas tol fungsional. Tiga ruas tol akan berada di Pulau Jawa dan empat ruas tol lainnya di Pulau Sumatera. Tol fungsional ini dihadirkan untuk memangkas waktu tempuh menuju berbagai tujuan, meskipun statusnya masih bersifat darurat dan sementara.
AKBP (Purn.) Budiyanto, S.H., S.Sos., M.H., pemerhati masalah transportasi dan hukum, menjelaskan bahwa tol fungsional merupakan jalan bebas hambatan yang belum sepenuhnya selesai pembangunannya. Oleh karena itu, kondisi jalan masih kurang sempurna, dengan kemungkinan adanya lapisan debu yang menempel dan perlengkapan jalan yang terbatas. Meskipun demikian, penggunaan tol fungsional diprediksi akan sangat membantu mobilitas para pemudik.
“Demi keselamatan, pengguna jalan tol fungsional diimbau untuk berhati-hati. Kecepatan maksimal yang direkomendasikan adalah 40 km/jam dan tidak boleh melebihi batas tersebut. Jika pengemudi melaju melebihi batas kecepatan, debu yang berterbangan dapat mengganggu jarak pandang dan meningkatkan risiko kecelakaan,” ujar Budiyanto.
Lebih lanjut, Budiyanto mengingatkan bahwa tol fungsional ini tidak akan dipungut biaya, yang kemungkinan akan menarik minat banyak pemudik untuk memanfaatkannya. Meski begitu, pengguna diharapkan tetap waspada terhadap kondisi jalan yang belum sepenuhnya layak.
Pemerintah, bersama dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), juga akan menempatkan personel di sepanjang ruas tol fungsional untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna jalan. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai keselamatan berkendara serta pentingnya memastikan kelayakan kendaraan dan ketersediaan bahan bakar akan terus dilakukan.
Berdasarkan prediksi dari Litbang Kementerian Perhubungan, diperkirakan lebih dari 110,6 juta orang akan melakukan perjalanan selama periode libur Nataru. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak terkait untuk melakukan koordinasi dan kolaborasi guna memastikan kelancaran, keamanan, dan kenyamanan perjalanan para pemudik.
Dengan hadirnya tol fungsional, diharapkan masyarakat dapat menikmati kemudahan dalam melakukan perjalanan mudik dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kewaspadaan. (Sadarudin)