Jakarta|EGINDO.co Markas Besar (Mabes) TNI menegaskan bahwa pengamanan di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari Kejaksaan Republik Indonesia sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Muhammad Nas, pada Kamis, 9 Juli 2026, menjelaskan bahwa penugasan personel TNI tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan resmi dari institusi kejaksaan dan telah melalui mekanisme koordinasi sesuai peraturan yang berlaku.
Menurutnya, pengamanan tersebut tidak memiliki kaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang di tengah masyarakat. Ia meminta publik tidak mengaitkan keberadaan personel TNI di kediaman Jampidsus dengan berbagai spekulasi yang beredar.
Mengenai adanya penggeledahan yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia di sejumlah lokasi, Mabes TNI menegaskan bahwa proses tersebut merupakan bagian dari kewenangan kepolisian dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, TNI tidak memberikan komentar lebih jauh terkait kegiatan penyidikan tersebut.
Sebelumnya, pada Rabu, 8 Juli 2026, sejumlah personel TNI terlihat melakukan penjagaan di kediaman Febrie Adriansyah di kawasan Jakarta Selatan. Kehadiran aparat tersebut menjadi perhatian publik karena berlangsung bersamaan dengan proses penyidikan yang dilakukan kepolisian di lokasi lain.
Sejumlah media nasional, seperti Kompas.com dan Bisnis Indonesia, juga melaporkan bahwa pengamanan di rumah Jampidsus dilakukan berdasarkan permintaan resmi Kejaksaan dan tidak berkaitan dengan proses penggeledahan yang tengah ditangani oleh kepolisian. (Sn)