Tjiwi Kimia RUPST, Pemanggilan Para Pemegang Saham 19 Mei

kertas tjiwi kimia
Kertas Tjiwi Kimia

Jakarta | EGINDO.co – PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (Perseroan) akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan untuk itu pemanggilan para pemegang saham akan dilakukan pada Kamis 19 Mei 2022.

Hal ini dikutip EGINDO.co Senin (16/5/2022) dari pengumuman resmi perusahaan yang dilansir pada situs web PT Bursa Efek Indonesia. Disebutkan pengumuman tersebut untuk diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa RUPST Perseroan akan diadakan di Jakarta pada hari Jumat, tanggal 10 Juni 2022 mendatang.

Adapun pelaksanaan RUPST itu sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15) dan Anggaran Dasar Perseroan.

Baca Juga :  Seorang Remaja Ditangkap Karena Ancaman Bom Di Prancis

Sedangkan pemanggilan untuk RUPST tersebut akan diumumkan pada hari Kamis, tanggal 19 Mei 2022, melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia, situs web Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dan situs web Perseroan.

Sementara itu yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPST tersebut adalah para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Rabu, tanggal 18 Mei 2022 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Dijelaskan pemberian kuasa secara elektronik dapat dilakukan pemegang saham melalui fasilitas eASY.KSEI. Dalam hal pemegang saham akan memberikan kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI, maka pemegang saham dapat menghubungi PT Sinartama Gunita (Biro Administrasi Efek Perseroan) dengan alamat di Menara Tekno Lantai 7, JL. Fachrudin No.19, RT 1, RW 7, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat 10250, Telp. (021)-3922332.

Baca Juga :  Penegakan Hukum Konvensional Ditiadakan, Diganti E-TLE

Ditambahkan setiap hal atau usul yang diajukan oleh para pemegang saham akan dimasukkan dalam acara RUPST apabila telah memenuhi persyaratan dalam Anggaran Dasar Perseroan juncto POJK 15 dan usul tersebut telah diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal pemanggilan RUPST.

Sebagai informasi tambahan bagi para Pemegang Saham dalam rangka kepatuhan terhadap peraturan dan kebijakan Pemerintah terkait penanganan pandemi Covid-19, maka berdasarkan Pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 POJK 15, Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham untuk memberikan kuasa melalui fasilitas eASY.KSEI yang disediakan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia.

Adapun mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) dalam proses penyelenggaraan RUPST. Fasilitas e-Proxy tersebut tersedia bagi Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam RUPST sejak tanggal Panggilan RUPST sampai 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPST, yaitu pada hari Kamis, tanggal 09 Juni 2022. Demikian informasi tersebut ditetapkan dan diterbitkan di Jakarta, 28 April 2022 oleh Direksi Perseroan.@

Baca Juga :  Operasi Sisir: Menghapus Jerat Mencekik Hutan Indonesia

Rel/fd/TimEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top