Jakarta|EGINDO.co Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menandatangani Surat Edaran Kemendagri nomor 400.4.4.1/2205/SJ, Kamis (13/4/2023). Tentang Peningkatan Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat Menghadapi Hari Raya IdulFitri 1444H/2023.
Berikut ini, delapan poin arahan Kemendagri pada SE nomor 400.4.4.1/2205/SJ untuk seluruh jajaran pemerintahan;
1.Berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Untuk memetakan wilayahnya yang rawan dari gangguan Trantibum dan bencana alam.
2.Melakukan antisipasi dan mengendalikan inflasi dengan melakukan aksi antara lain:
a.Kegiatan operasi pasar murah;
b.Pemberian bantuan sosial bagi yang tidak mampu;
c.Pengecekan kecukupan pasokan pangan daerah masing-masing; dan
d.Intervensi ketika terjadi kenaikan komoditas tertentu.
3.Meningkatkan kesiapsiagaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran (Damkar), Dinas Kebersihan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan perangkat daerah lainnya. Serta berkoordinasi intensif dengan TNI dan Polri.
4.Memberikan dukungan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum. Guna terwujudnya kelancaran, keamanan, dan kenyamanan pelaksanaan Hari Raya IdulFitri 1444H/2023, antara lain:
a.Melakukan deteksi dini situasi dan kondisi berpotensi menimbulkan rawan gangguan Trantibum. Seperti, aksi bentrokan antar warga, penodongan/begal, sweeping oleh organisasi masyarakat (Ormas), penggunaan petasan. Kemudian, monitoring terhadap ketersediaan pasokan kebutuhan bahan pokok, dan distribusi bahan bakar minyak (BBM). Dan juga melakukan upaya-upaya penanganannya;
b.Melakukan pengaturan dan pengawasan aktivitas pada setiap pasar tumpah. Agar tidak menimbulkan kemacetan arus lalu lintas;
c.Menugaskan personil Satpol PP, Damkar, dan BPBD untuk tergabung dalam Posko Terpadu Pengamanan Hari Raya IdulFitri 1444H/2023. Maupun secara mandiri membentuk posko pada lokasi berpotensi menimbulkan kemacetan arus lalu lintas;
d.Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap tempat hiburan masyarakat dan objek wisata. Seperti kebun binatang, pantai, taman kota, serta ruang publik lainnya yang digunakan oleh masyarakat untuk keramaian;
e.Meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan lingkungan dengan memberdayakan anggota Satlinmas. Terutama, dalam mengantisipasi terjadinya tindak pidana kriminalitas terhadap rumah kosong yang ditinggal mudik; dan
f.Meningkatkan peran aktif masyarakat antara lain melalui Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan Tokoh Masyarakat. Dalam mencegah dan menyelesaikan potensi gangguan Trantibum yang disesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing.
5.Pemerintah daerah agar siaga dan mengantisipasi segala potensi bencana. Bencana alam maupun non-alam, termasuk mengecek kelaikan angkutan dan kelengkapan keselamatan. Seperti, penyediaan pelampung bagi moda angkutan laut.
6.Melakukan koordinasi intensif penguatan penyelenggaraan Trantibum Linmas. Pada daerah-daerah yang berbatasan, antar provinsi maupun antar kabupaten/kota.
7.Menugaskan Kepala Satpol PP untuk melakukan pengendalian kegiatan Trantibum Linmas. Oleh perangkat daerah dalam rangka menghadapi Hari Raya IdulFitri 1444H/2023.
8.Melaporkan pelaksanaan kegiatan secara berjenjang. Mulai dari bupati/wali kota kepada gubernur, dan gubernur kepada Menteri Dalam Negeri.
Sumber: rri.co.id/Sn