Titip Denda di Bank Sebelum Putusan Pengadilan, Apakah Barang Bukti Dapat Diambil? 

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Setiap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan Pengadilan. Tidak perlu Berita Acara (BA) tapi cukup catatan berkas tilang untuk segera dikirim ke Pengadilan. Bahkan pelanggar diberi kesempatan tanpa kehadiran pelanggar.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Pelanggar yang tidak hadir dapat menitipkan denda kepada Bank yang telah ditunjuk oleh Pemerintah. Bagaimana dengan pelanggar yang telah menitipkan denda di Bank dengan bukti penitipan denda ( struk ), apakah barang bukti yang disita penyidik dapat langsung diambil di Penyidik ? Pelanggaran lalu lintas termasuk Tipiring ( Tindak Pidana Ringan) atau pelanggaran ringan.

Baca Juga :  BUMN Sakit Disuntik PMN, Enak Sekali

Ia katakan, untuk meringankan petugas eksekutor dalam hal ini Jaksa, seharusnya apabila Pelanggar telah menitipkan denda ke Bank dengan kewenangan Diskresi penyidik dapat langsung mengembalikan barang bukti ke Pelanggar. Catatan tilang yang dikirim ke Pengadilan cukup mencantumkan bukti titipan denda di Bank.

Ungkap Budiyanto, apabila mengacu pada peraturan perundang – undangan bahwa barang bukti yang disita oleh penyidik/PPNS, dapat dikembalikan ke Pelanggar setelah ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap ( inkrach ).

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH menjelaskan, dalam pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang pemeriksaan dan penindakkan terhadap pelanggaran lalu lintas.
( 1 ) SIM dan STNK serta tanda coba lulus uji dan izin penyelenggaraan angkutan umum yang disita dikembalikan kepada pengemudi dan pemilik setelah:
a. Penyerahan surat bukti penitipan uang titipan untuk membayar denda kepada Jaksa selaku pelaksana putusan Pengadilan.
b. Membayar denda sesuai dengan putusan Pengadilan dan / atau
c. memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan.

Baca Juga :  Pelanggaran Dan Penyitaan Kendaraan Bermotor

( 2 ) Kendaraan bermotor yang disita karena tidak dilengkapi dengan STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraan ) yang sah dikembalikan kepada pemilik setelah menunjukan STNK yang sah.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top