Tinjauan Hukum dan Keselamatan terkait Pengemudi Tanpa SIM

ilustrasi SIM
ilustrasi SIM

Jakarta|EGINDO.co Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi dan hukum, menyatakan bahwa banyak pengendara atau pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan berbagai alasan, seperti usia yang belum mencukupi, SIM hilang, tidak diperpanjang, dan alasan lainnya. SIM merupakan bukti legitimasi kompetensi yang harus selalu dibawa saat mengemudikan kendaraan bermotor.

Budiyanto menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Pada saat ada pemeriksaan, pengemudi wajib menunjukkan SIM dan bukti sah lainnya. Tidak menunjukkan SIM berarti melanggar peraturan lalu lintas.

Baca Juga :  Judicial Review: Kewenangan Pemblokiran Internet Ditolak MK

Menurut Budiyanto, pelanggaran karena tidak memiliki SIM dan tidak membawa SIM memiliki sanksi yang berbeda. Pengemudi yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan selama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). Sedangkan pengemudi yang tidak membawa SIM diatur dalam Pasal 288 ayat (2) dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

SIM adalah bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan sesuai jenisnya. Kompetensi ini meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku sesuai standar Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Dengan demikian, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki SIM dan selalu membawanya saat mengemudi. Tidak memiliki atau tidak membawa SIM adalah pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga :  Kuartal Ketiga 2022, Laba Bersih Tjiwi Kimia 96,52 Persen

Mantan Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum AKBP (Purn.) Budiyanto, S.H., S.Sos., M.H. mengatakan, setiap orang yang ingin mendapatkan SIM harus mengajukan permohonan dengan persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan hingga dinyatakan lulus dan mendapatkan SIM. Orang yang telah memiliki SIM dianggap memiliki kompetensi mengemudi yang diperlukan. Pengemudi yang belum memiliki SIM dianggap belum cakap mengemudikan kendaraan bermotor, sehingga dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

“Dengan demikian, pengemudi yang tidak memiliki SIM dari perspektif hukum merupakan pelanggaran lalu lintas. Dari perspektif keselamatan, pengemudi dianggap belum cakap mengemudikan kendaraan bermotor dan sangat membahayakan keselamatan berlalu lintas,” pungkasnya. (Sn)

Bagikan :
Scroll to Top