Tingkat Kelulusan Ujian Praktik SIM, Huruf S Capai 90 Persen

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Polri merespon aspirasi keluhan masyarakat tentang sulitnya melaksanakan ujian praktek untuk SIM C dengan materi Zig – zag/ slalom dan angka 8 ( delapan ). Tidak sedikit mereka yang tidak lulus atau gagal dalam mengikuti ujian praktek SIM tersebut sampai mengulang beberapa kali bahkan ada yang sampai mengikuti 13 kali tidak lulus. Protes dan cemohan diarahkan ke pihak Polri bahwa ujian praktik SIM C sangat sulit dan menyulitkan, dan sebagian pemohon SIM beranggapan bahwa apa yang diujikan tidak relevan dengan fakta tantangan di jalan.

Ia katakan, Protes bergulir terus akhirnya Pimpinan Polri memerintahkan Kakorlantas Polri untuk melakukan kajian dan jika perlu adakan study banding dengan Negara lain. Hasil kajian, dan pertimbangan hasil study memutuskan bahwa ujian praktik SIM zig – zag dan angka 8 dihapus diganti dengan metode huruf S. Ujian praktik dengan metode huruf S dianggap telah mengakomodir cara berlalu lintas manuver kekanan dan kekiri dan cara star, berhenti dan berhenti sampai tujuan.

Baca Juga :  Praktik Zig - Zag Dan Angka 8 Diganti Dengan Huruf S
Desain Baru Ujian Praktik SIM, Bukan Angka 8 tapi Huruf S

“Ujian praktek dengan metode huruf S sudah dilaksanakan secara nasional, dan respon dari sebagian besar pemohon SIM menganggap bahwa ujian dengan metode huruf S lebih gampang dibandingkan dengan zig – zag/ slalom dan angka 8 (delapan), “ujar Budiyanto.

Dikatakannya, Ujian praktik dengan metode baru ( huruf S ) tingkat kelulusan cukup tinggi mencapai 90 persen bahkan bisa lebih. Dengan tingkat kelulusan ujian praktik SIM C dengan metode huruf S diharapkan mampu mendorong bagi orang – orang yang belum memiliki SIM untuk segera membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Surat Izin Mengemudi (SIM)  adalah bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan sesuai dengan jenis golongannya.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH menjelaskan, Pasal 1 angka 23 mengatakan bahwa Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi. SIM sebagai syarat prioritas dan mutlak bagi pengemudi wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis golongan kendaraan. Dari aspek yuridis bahwa SIM adalah sebagai bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk bisa mengemudikan kendaraan. Bagi mereka yang tidak memiliki SIM secara otomatis tidak boleh mengemudikan kendaraan. Sanksi pidana diatur dalam pasal 281 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 ( empat ) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah ).

Baca Juga :  Jadwal BCA Akan Tebar Dividen Rp17,9 Triliun

Lanjutnya, dari aspek keselamatan bagi mereka yang telah memiliki SIM ada harapan dan harapan keamanan dan keselamatan di jalan dan terhindar dari kecelakaan lalu lintas. Mereka diharapkan dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Penghapusan ujian praktek zig – zag/ slalom dan angka 8 yang selama ini dianggap sangat sulit, dan telah diganti dengan huruf S yang dianggap lebih gampang, dapat mendorong bagi mereka yang belum memiliki SIM segera untuk membuat untuk memenuhi aspek hukum / legitimasi karena merupakan kewajiban bagi pengemudi untuk memiliki SIM.

lintasan Huruf S, ujian praktik SIM C

Lebih terjamin keamanan dan keselamatan di jalan bagi mereka yang telah memiliki SIM dengan melalui proses yang benar. “Dan yang lebih penting yang perlu dipahami oleh masyarakat bahwa ujian praktek hanyalah 1 tahapan proses untuk mendapatkan SIM tahapan – tahapan lain wajib dipenuhi juga, “tandasnya.

Baca Juga :  Prancis Berlakukan Karantina Kedatangan Dari Empat Negara

Ungkap Budiyanto, Apresiasi bagi Polri yang telah merespon keluhan masyarakat dengan mengubah ujian praktik SIM C dari metode zig – zag / slalom dan angka 8 menjadi huruf S yang dianggap lebih gampang dan relevan dengan kondisi jalan di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dari tingkat kelulusan bagi pemohon ujian pada tahap mengikuti ujian praktek huruf S tingkat kelulusan mencapai 90 persen atau lebih. Kemudahan dalam ujian praktik SIM diharapkan tidak mengurangi nilai – nilai dari kompetensi itu sendiri.

Bagi calon pengemudi yang sudah memiliki SIM, memiliki tanggung jawab untuk memahami tentang aturan berlalu lintas dan menjadi contoh di jalan. “Belajar terus tentang masalah – masalah lalu lintas dan berlatih terus cara mengemudi yang berkeselamatan agar terhindar dari pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, “tegas Budiyanto.

@Sadarudin.

Bagikan :
Scroll to Top