Tindakan Pemukulan Supir TransJakarta Berujung Pidana

Pengamat Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto SH. SSOS. MH.
Pengamat Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto SH. SSOS. MH.

Jakarta | EGINDO.co             -Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto mengatakan, Pengendalian emosional saat berkendara sangat dibutuhkan oleh setiap orang sehingga mampu membawa kendaraan dalam kondisi stabil kearah sesuai tujuan awal.

Namun apa yang terjadi menurutnya, masih sering kita dapatkan pengendara kendaraan di jalan tidak mampu mengendalikan emosi apabila melihat hal – hal yang tidak diinginkan yang akhirnya berujung pada perbuatan melawan hukum, antara lain: cekcok mulut, pemukulan, pengerusakan mobil dan sebagainya, seperti yang terakhir kejadian pemukulan oleh pengemudi kendaraan pribadi memukul Pengemudi Transjakarta di Jalan Simatupang Jakarta Selatan. Emosional sesaat yang tak terkendali berujung pada perbuatan Pidana.

Ia katakan, perbuatan seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi apabila setiap orang yang mengemudikan kendaraan mampu meletakkan keseimbangan antara hak dan kewajiban pada saat beraktivitas di Jalan. Setiap pengemudi memiliki hak untuk mengendarai kendaraan di jalan dengan hak hak privat lain yang melekat. Namun jangan lupa juga bahwa setiap pengemudi kendaraan memilki kewajiban untuk mematuhi aturan berlalu lintas ,antara lain melaksanakan tata cara berlalu lintas yang benar. Emosional yang terjadi di jalan banyak faktor yang mempengaruhi baik dari internal pengemudi karena lelah, capai mengkonsumsi Narkoba dan sebagainya atau dari faktor eksternal melihat pengemudi kendaraan lain yang ugal- ugalan, tidak lazim dan sebagainya.

Dijelaskan Budiyanto, setiap pengemudi kendaraan bermotor pada saat merasakan dan melihat kondisi demikian harus tetap mampu mengendalikan emosional sehingga tidak terjadi tindakan yang kontra produktif yang akan merugikan kita semua. Tata cara berlalu lintas menganjurkan bahwa setiap pengemudi kendaraan wajib berlaku wajar dan penuh perhatian. Penuh perhatian disini setiap pengemudi wajib konsentrasi berarti tidak boleh sakit, lelah, capai dan sebagainya yang dapat menurunkan tingkat kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor.

“Sakit, lelah, capai , minum- minuman mengandung alkohol dan sebagainya, mendorong manusia cepat emosi yang berpotensi melakukan perbuatan diluar kontrol dan berisiko pada perbuatan melawan hukum,”tegas Budiyanto.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum menjelaskan. Apapun alasan dan latar belakang yang terjadi tindakan pemukulan merupakan tindakan melawan hukum. “Di lain pihak dalam Undang – Undang Lalu Lintas dan angkutan Jalan memerintahkan setiap pengguna jalan wajib berlaku tertib dan mencegah hal – hal yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan berlalu lintas,”tandasnya.

Pemukulan yang terjadi terhadap sopir TransJakarta merupakan pelanggaran hukum tindak pidana umum yang dapat dikenakan pasal 351 ( kasus penganiayaan ), dapat dipidana dengan pidana 2 ( dua ) tahun sampai 7 ( tujuh ) tahun, tergantung dari akibat yang ditimbulkan. Kejadian tindak Pidana di Jalan dapat berakibat pada tindak pidana lalu lintas maupun Tindak pidana umum, tergantung dari modus dan akibat yang ditimbulkan.

@Sadarudin

Scroll to Top